Media siber berkembang pesat sebagai sumber utama informasi bagi masyarakat. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media siber harus mengikuti pedoman yang menjamin akurasi, keberimbangan, serta tanggung jawab sosial. Pedoman ini memastikan bahwa media siber beroperasi secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenarannya. Media siber wajib:
Jika berita dapat merugikan pihak tertentu, media siber harus segera melakukan klarifikasi dan memberikan ruang bagi hak jawab.
Media siber harus mengelola konten buatan pengguna agar tetap sesuai dengan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, media siber wajib:
Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas media dan melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.
Jika media siber melakukan kesalahan dalam pemberitaan, maka:
Dengan menerapkan prinsip ini, media siber dapat mempertahankan kepercayaan publik serta menjaga transparansi dalam penyajian berita.
Media siber tidak boleh mencabut berita kecuali dalam kasus tertentu, seperti:
Selain itu, media siber wajib menghormati hak cipta dengan mencantumkan sumber asli ketika menggunakan informasi, gambar, atau video milik pihak lain.
Media siber harus membedakan dengan jelas antara konten jurnalistik dan iklan. Setiap konten berbayar harus diberi label seperti “advertorial”, “sponsored”, atau “iklan” agar pembaca dapat mengenali bahwa konten tersebut bersifat komersial.
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa media siber tetap bertanggung jawab, profesional, dan transparan dalam menyajikan informasi. Dengan menerapkan standar ini, media siber dapat menjaga integritas jurnalistik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Referensi
Dewan Pers. (2012). Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Jakarta, 3 Februari 2012
Disepakati oleh:
ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS