Hukum & Kriminal

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 5 Pengedar Sabu di Empat Lokasi

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Satuan Reserse Narkoba &lpar;Satresnarkoba&rpar; Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu dalam operasi intensif selama 24 jam di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 9–10 Februari 2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan&comma; pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika&comma; terutama menjelang bulan Ramadhan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba&period; Menjelang Ramadhan&comma; pengawasan dan penindakan kami tingkatkan&comma;” kata Harto&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penangkapan pertama dilakukan pada Senin &lpar;9&sol;2&sol;2026&rpar; sekitar pukul 23&period;00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Sumber Gedang&comma; Kecamatan Pandaan&period; Polisi mengamankan dua tersangka berinisial ARF &lpar;35&rpar; dan SS &lpar;19&rpar;&comma; warga Kecamatan Prigen&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari lokasi tersebut&comma; petugas menyita tujuh bungkus sabu seberat total 7&comma;521 gram&comma; satu timbangan elektrik&comma; dua telepon seluler&comma; uang tunai Rp 2&comma;8 juta&comma; plastik klip kosong&comma; tas hitam&comma; serta satu unit sepeda motor&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selanjutnya&comma; pada Selasa &lpar;10&sol;2&sol;2026&rpar; pukul 02&period;00 WIB&comma; tersangka SHT &lpar;39&rpar; ditangkap di Desa Dayurejo&comma; Kecamatan Prigen&period; Polisi menemukan lima kantong sabu dengan berat total 0&comma;758 gram&comma; satu ponsel&comma; dan plastik klip kosong&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Beberapa jam kemudian&comma; sekitar pukul 04&period;00 WIB&comma; petugas meringkus MR &lpar;41&rpar; di Desa Kersikan&comma; Kecamatan Bangil&period; Dari tangan tersangka&comma; polisi menyita enam paket sabu seberat total 0&comma;916 gram&comma; dua timbangan elektrik&comma; tiga ponsel&comma; plastik klip kosong&comma; serta satu sepeda motor&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pengungkapan terakhir terjadi pukul 07&period;30 WIB di Desa Sidowayah&comma; Kecamatan Beji&period; Tersangka MF &lpar;39&rpar; diamankan dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat total 4&comma;769 gram&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polisi juga menyita dua timbangan elektrik&comma; satu ponsel&comma; tas hitam&comma; plastik klip kosong&comma; sekrop dari sedotan&comma; serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; mengatakan&comma; pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Operasi ini kami lakukan secara berkelanjutan dengan memetakan jaringan dan pola peredaran&period; Dalam waktu 24 jam&comma; empat lokasi berhasil kami ungkap&period; Ini menunjukkan peredaran narkoba masih aktif dan menjadi perhatian serius kami&comma;” ujar Ali&period; Rabu &lpar;04&sol;2&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menegaskan&comma; pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan di atasnya&period; Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat &lpar;1&rpar; dan &lpar;2&rpar; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&period; Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun&comma; penjara seumur hidup&comma; bahkan pidana mati&period;&lpar;gif&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

MK Pangkas “Pasal Karet” UU Tipikor, IKADIN Jatim: Tegaskan Asas Lex Certa dan Lindungi Advokat

KOTA MALANG | gatradaily.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frasa “secara langsung atau…

17 jam ago

Polsek Sukorejo Bagikan Ratusan Takjil, Kapolsek Turun Langsung ke Jalan

PASURUAN | gatradaily.com – Jelang waktu berbuka puasa, suasana di depan Markas Polsek Sukorejo, Kabupaten…

19 jam ago

Polemik Bonus Atlet Porprov IX Jatim 2025, DPRD Kota Pasuruan Dikritik: “Kemana Saat Pembahasan Anggaran?”

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polemik pengurangan bonus bagi atlet peraih medali Pekan Olahraga Provinsi…

2 hari ago

Satgas Penanganan Banjir Tak Kunjung Dibentuk, Ketua DPRD Pasuruan Sentil Camat Gempol

PASURUAN | gatradaily.com – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyoroti belum terbentuknya Satuan Tugas…

3 hari ago

Wartawan di Pasuruan Laporkan Dugaan Pengancaman ke Propam dan Ombudsman, Desak Polisi Tuntaskan Kasus

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang dialami seorang wartawan…

4 hari ago

Pria di Pasuruan Ditangkap Polsek Purwosari karena Jual Bubuk Petasan dan Sumbu Tanpa Izin

PASURUAN | gatradaily.com – Seorang pria berinisial T-A, warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,…

4 hari ago