Kriminal

Merasa Dilecehkan Orang Kepercayaan CV.ADIKO, Seorang Jurnalis Laporkan Secara Resmi ke SPKT Polres Pasuruan

<p><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>Pasuruan<&sol;strong><&sol;span> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;008000&semi;"><strong>Gatradaily&period;com &&num;8211&semi; <&sol;strong><&sol;span>Seorang jurnalis bernama <strong>Soni<&sol;strong> sekaligus <strong>Pimpinan Redaksi media Smash&period;news<&sol;strong> kedapatan perbuatan kasar dan Arogansi dengan mendorong tubuhnya saat mengkonfirmasi terkait pengerjaan proyek pembangunan Drainase&sol;Gorong gorong oleh oknum kepercayaan &lpar;<strong>Mandor<&sol;strong>&rpar; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>CV&period; ADIKO&period;<&sol;strong><&sol;span><&sol;p>&NewLine;<p>Pengerjaan proyek yang menggunakan uang anggaran dari negara yang diketahui&comma; dinaungi Dinas Bina Marga tersebut beralokasi di Kelurahan Latek&comma; Kacamatan Bangil&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; Pasalnya&comma; dalam hal ini Soni merasa dilecehkan akan profesi nya sebagai jurnalis&period;Sekala itupun pada hari Sabtu &lpar;17&sol;06&sol;2023&rpar; Soni bergegas melaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu &lpar;SPKT&rpar; Polres Pasuruan&comma; Jawa Timur&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"aligncenter wp-image-2645 size-full" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2023&sol;06&sol;IMG-20230618-WA0308&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1280" height&equals;"1046" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Dalam penyampainya Soni menceritakan&comma; awal kronologi adanya insiden perlakuan kasar yang dilakukan oleh pegawai atau orang kepercayaan CV&period; ADIKO yang arogan ke awak media pada saat mencari informasi&comma; dirinya menkonfirmasi atau mencari bahan pemberitaan&period; Malah mendapati perlakuan kasar dengan didorong tubuhnya&comma; bahkan mirisnya lagi dirinya mendapat ancaman&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Hari ini resmi saya melaporkan orang kepercayaan atau pegawai CV&period; ADIKO ke SPKT Polres Pasuruan&comma; karena saya menilai ia sudah memperlakukan saya dengan kasar dan sangat arogan&comma; pada hal&comma; pada saat itu saya datang baik-baik dan memperkenalkan diri sebagai Jurnalis atau wartawan&comma; dan kebetulan saya lihat ada beberapa tutup drainase &lpar;coor&rpar; yang retak lalu saya tanya kan ke yang bersangkutan apakah yang retak itu bisa dikembalikan ke tokonya dan di ganti&comma; &&num;8221&semi; bebernya dikala mengungkapkan pertanyaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bukanya di jawab&comma; malah saya mendapati perlakuan yang tidak baik&comma; dengan mendorong tubuh saya serta meng olok- olok dengan hal yang tak pantas di utarakan&comma; bahkan saya sempat di ancam oleh oknum tersebut&comma;&&num;8221&semi;ungkapnya saat selesai menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut ia mengatakan&comma; saya tidak terima atas perlakuan pihaknya pada diri saya sebagai Jurnalis&comma; karena sudah jelas Jurnalis atau Wartawan menjalankan tugas dilindungi dengan undang-undang kebebasan Pers No&period; 40 tahun 1999&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tindakan yang seperti itu semestinya tidak perlu terjadi&comma; itu sama halnya menghalang halangi tugas wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik dan ini jelas melecehkan profesi jurnalis&comma; makanya saya laporkan orang tersebut&comma; karena saya juga tidak ingin hal ini terjadi pada Wartawan saya maupun teman-teman Wartawan di seluruh Indonesia&comma;&&num;8221&semi;tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pimred Smash&period;news juga mengatakan&comma; saya berharap pihak Kepolisian atau Polres Pasuruan&comma; segera memproses laporan saya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku&comma; karena saya tidak ingin hal ini terjadi pada teman-teman seprofesi saya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saya berharap Polres Pasuruan segera memproses atau menidak lanjuti aduan saya karena menghambat dan menghalang-halangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat &lpar;1&rpar; tentang Undang-undang kebebasan Pers No&period; 40 tahun 1999&comma; bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ppelaksanaan kentuan pasal 4 ayat &lpar;2&rpar; dan ayat &lpar;3&rpar; dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta&comma;&&num;8221&semi;tegasnya ke awak media&period; &lpar;<span style&equals;"color&colon; &num;008000&semi;"><strong>HSN&sol;Redpel<&sol;strong><&sol;span>&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Festival Bluk Gebluk Digelar di Ponpes Roudlotul Hamdi, Upaya Lestarikan Budaya Khas Rembang

PASURUAN | gatradaily.com  – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pasuruan menggelar Festival Bluk Gebluk…

4 jam ago

Satpol PP Imbau Warkop di Gempol 9 Matikan Musik Selama Ramadhan

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengimbau sejumlah warung…

12 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Komunitas Ojol Bangil Gelar Ngabuburit Sambil Bagi Takjil

PASURUAN | gatradaily.com – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menggelar kegiatan ngabuburit bersama…

17 jam ago

Semarak Pondok Ramadhan Randupitu, 250 Takjil Dibagikan hingga Sholat Berjamaah Perdana di Balai Desa

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar kegiatan Pondok Ramadhan…

17 jam ago

Kompensasi Jalan dari Tambang di Desa Tanjung Rejo Disalurkan, Perbaikan Jalan Dilakukan Berkala

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Kompensasi jalan dari aktivitas tambang di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas,…

20 jam ago

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

2 hari ago