Pemerintahan

Menteri ATR/BPN Larang Pengembang Gunakan Lahan Sawah untuk Perumahan

JAKARTA | gatradaily.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah melarang pengembang perumahan memanfaatkan lahan sawah, terutama yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Imbauan ini disampaikan Nusron guna menjaga ketahanan pangan nasional di tengah terus menyusutnya lahan produktif di Indonesia.

“Saya imbau, untuk pengadaan tanah perumahan, kalau bisa jangan beli sawah terutama yang masuk kawasan LP2B,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/12/2025), seperti dikutip dari Antara.

Nusron menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari mandat undang-undang dan keputusan kabinet yang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas strategis.

Menurutnya, keberadaan sawah berperan vital dalam menjaga ketahanan pangan demi kebutuhan generasi mendatang.

“Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Ini untuk kepentingan generasi mendatang. Sawah berperan penting menjaga ketahanan pangan,” jelasnya.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, Nusron mengungkapkan bahwa Indonesia masih kehilangan lahan sawah dalam jumlah besar setiap tahun. Penyusutan tersebut mencapai 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau setara 165 hingga 220 hektare per hari.

Ia mengingatkan bahwa hilangnya lahan sawah secara masif dapat mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan. “Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi, dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” kata Nusron.

Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat penetapan LP2B di berbagai daerah.

LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian pangan dan tidak boleh dialihfungsikan.

Penetapan LP2B berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS), sebagian di antaranya ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang memiliki perlindungan hukum lebih kuat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pembangunan perumahan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi penopang utama ketahanan pangan nasional.(ze)

Redaksi

Recent Posts

Kepengurusan Baru KNPI Jawa Timur Siap Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

SURABAYA | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi menetapkan…

9 jam ago

Kapolres Pasuruan Jalin Silaturahmi dengan Pengasuh Ponpes Cangaan II Bangil

PASURUAN | gatradaily.com – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melakukan silaturahmi dengan Pengasuh Pondok…

15 jam ago

AMDATARA Jawa Timur Perkuat Konsolidasi Organisasi, Tetapkan Pengurus Baru Jelang MUNAS 2026

PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA)…

16 jam ago

Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Internasional

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang…

2 hari ago

Satreskrim Polres Pasuruan Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan meringkus dua pelaku pencurian kendaraan…

2 hari ago

Penertiban Parkir Liar Truk di Bundaran Apollo Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menindak tegas truk yang parkir…

2 hari ago