Pemerintahan

Menteri ATR/BPN Larang Pengembang Gunakan Lahan Sawah untuk Perumahan

JAKARTA | gatradaily.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah melarang pengembang perumahan memanfaatkan lahan sawah, terutama yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Imbauan ini disampaikan Nusron guna menjaga ketahanan pangan nasional di tengah terus menyusutnya lahan produktif di Indonesia.

“Saya imbau, untuk pengadaan tanah perumahan, kalau bisa jangan beli sawah terutama yang masuk kawasan LP2B,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/12/2025), seperti dikutip dari Antara.

Nusron menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari mandat undang-undang dan keputusan kabinet yang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas strategis.

Menurutnya, keberadaan sawah berperan vital dalam menjaga ketahanan pangan demi kebutuhan generasi mendatang.

“Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Ini untuk kepentingan generasi mendatang. Sawah berperan penting menjaga ketahanan pangan,” jelasnya.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, Nusron mengungkapkan bahwa Indonesia masih kehilangan lahan sawah dalam jumlah besar setiap tahun. Penyusutan tersebut mencapai 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau setara 165 hingga 220 hektare per hari.

Ia mengingatkan bahwa hilangnya lahan sawah secara masif dapat mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan. “Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi, dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” kata Nusron.

Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat penetapan LP2B di berbagai daerah.

LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian pangan dan tidak boleh dialihfungsikan.

Penetapan LP2B berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS), sebagian di antaranya ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang memiliki perlindungan hukum lebih kuat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pembangunan perumahan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi penopang utama ketahanan pangan nasional.(ze)

Redaksi

Recent Posts

Kandang Ayam di Brambang Terancam Ditertibkan, Satpol PP Pasuruan Siap Bertindak

PASURUAN | gatradaily.com – Keberadaan kandang ayam di Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan,…

24 jam ago

AQUA Pasuruan Terima Penghargaan HMPI 2025 dari Gubernur Jatim

PASURUAN | gatradaily.com — PT Tirta Investama Pasuruan yang mengelola pabrik AQUA Pandaan dan AQUA…

2 hari ago

Operasi Katarak Massal Kodim 0819/Pasuruan Bantu Ratusan Warga Pulihkan Penglihatan

PASURUAN | gatradaily.com – Kodim 0819/Pasuruan menggelar operasi katarak massal di Rumah Sakit Hermina Pasuruan,…

2 hari ago

Harga Pangan Melonjak, Sat Polair Pasuruan Kota Bagikan Sayur Hasil Panen ke Warga

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pasuruan Kota membagikan hasil…

2 hari ago

Debitur Dipukuli di Depan Keluarga, Rentenir Bangil Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan

PASURUAN | gatradaily.com – Seorang rentenir asal Bangil, Mahmuda, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan…

2 hari ago

Doa Bersama HUT Reserse, Kapolres Pasuruan: Spiritualitas Perkuat Mental Anggota

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse ke-78 dengan menggelar doa bersama…

2 hari ago