Pemerintahan

Listrik Padam Bergilir, UMKM Probolinggo Mengaku Rugi, Aliansi Siapkan Gugatan ke PLN

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PROBOLINGGO<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota dan Kabupaten Probolinggo menuai protes&period; Sejumlah pelaku usaha mengaku mengalami kerugian akibat pasokan listrik yang tidak stabil&comma; mulai dari terganggunya operasional hingga kerusakan usaha&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aliansi Masyarakat Probolinggo Sae Patenang mendesak PT PLN &lpar;Persero&rpar; bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan&period; Koordinator Aliansi&comma; Lutfi Alingga&comma; meminta PLN UP3 Pasuruan memberikan ganti rugi kepada pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Kami mendesak PT PLN melalui UP3 Pasuruan bertanggung jawab atas dampak dan kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik yang terjadi di Kota maupun Kabupaten Probolinggo&comma;&&num;8221&semi; kata Lutfi&comma; Kamis &lpar;25&sol;6&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; hak pelanggan telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan&period; Salah satunya&comma; konsumen berhak memperoleh pasokan listrik secara terus-menerus dengan mutu dan tingkat keandalan yang baik&period; Apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian penyedia listrik&comma; pelanggan berhak memperoleh kompensasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Lutfi juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan &lpar;TMP&rpar; dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Seharusnya konsumen mendapatkan ganti rugi atas pemadaman bergilir yang terjadi belakangan ini&period; Aturannya sudah jelas dalam UU Ketenagalistrikan maupun Permen ESDM&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aliansi Probolinggo Sae Patenang kini mulai mengoordinasikan para pelaku UMKM yang terdampak untuk menyiapkan gugatan class action terhadap PLN&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menyebut sejumlah usaha mengalami kerugian besar akibat listrik padam&comma; di antaranya usaha budidaya ikan koi yang kehilangan sistem aerasi sehingga merugi hingga puluhan juta rupiah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; usaha roti rumahan dan berbagai UMKM lainnya juga terpaksa menghentikan aktivitas selama pemadaman berlangsung&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Lutfi turut menyoroti langkah PLN UP3 Pasuruan yang sebelumnya menawarkan program CSR senilai Rp300 juta serta pemasangan meteran listrik gratis bagi warga kurang mampu kepada Pemerintah Kota Probolinggo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; langkah tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Untuk kompensasi kita lihat saja bulan depan&comma; apakah sudah sesuai ketentuan perundang-undangan atau justru ada alasan lain untuk menghindari tanggung jawab&period; Kalau class action&comma; secepatnya akan kami daftarkan&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga berita ini ditulis&comma; PT PLN UP3 Pasuruan maupun PLN ULP Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi maupun kepastian normalisasi pasokan listrik&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Lapak Seng PKL di Perempatan Kedawung Wetan Grati Dinilai Berbahaya, Warga: “Hampir Terserempet Truk”

PASURUAN | gatradaily.com – Usaha milik PKL di perempatan Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten…

8 jam ago

Polres Pasuruan Kota Gencarkan Patroli di Karanganyar, Sasar Penyakit Masyarakat

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah…

22 jam ago

Abaikan SMKK, Material Galian Proyek Jalan Tambakrejo-Lumbang Makan Badan Jalan, Pengguna Jalan Terancam

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek Peningkatan Ruas Jalan Tambakrejo - Lumbang R.222 di Kabupaten Probolinggo kembali…

1 hari ago

SAE PATENANG Ucapkan Selamat, Lutfi Andi Firmansyah Nahkodai PSAWI Kota Probolinggo 2026-2030

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Ranger SAE PATENANG menyampaikan ucapan…

2 hari ago

Sengketa Hak Asuh Anak 4 Tahun Masuk Kasasi, LPA dan GM FKPPI Pasuruan Minta MA Pertimbangkan Kepentingan Anak

PASURUAN | gatradaily.com – Sengketa hak asuh anak berinisial JLJ (4) di Kota Pasuruan kini…

3 hari ago

Usai Widi Meninggal Setelah Diamankan Polisi, Keluarga Bantah Cabut Laporan di Polda Jatim

PASURUAN | gatradaily.com – Keluarga almarhum Widi Nur Cahyono, warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten…

3 hari ago