Pemerintahan

Listrik Padam Bergilir, UMKM Probolinggo Mengaku Rugi, Aliansi Siapkan Gugatan ke PLN

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PROBOLINGGO<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota dan Kabupaten Probolinggo menuai protes&period; Sejumlah pelaku usaha mengaku mengalami kerugian akibat pasokan listrik yang tidak stabil&comma; mulai dari terganggunya operasional hingga kerusakan usaha&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aliansi Masyarakat Probolinggo Sae Patenang mendesak PT PLN &lpar;Persero&rpar; bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan&period; Koordinator Aliansi&comma; Lutfi Alingga&comma; meminta PLN UP3 Pasuruan memberikan ganti rugi kepada pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Kami mendesak PT PLN melalui UP3 Pasuruan bertanggung jawab atas dampak dan kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik yang terjadi di Kota maupun Kabupaten Probolinggo&comma;&&num;8221&semi; kata Lutfi&comma; Kamis &lpar;25&sol;6&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; hak pelanggan telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan&period; Salah satunya&comma; konsumen berhak memperoleh pasokan listrik secara terus-menerus dengan mutu dan tingkat keandalan yang baik&period; Apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian penyedia listrik&comma; pelanggan berhak memperoleh kompensasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Lutfi juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan &lpar;TMP&rpar; dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Seharusnya konsumen mendapatkan ganti rugi atas pemadaman bergilir yang terjadi belakangan ini&period; Aturannya sudah jelas dalam UU Ketenagalistrikan maupun Permen ESDM&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aliansi Probolinggo Sae Patenang kini mulai mengoordinasikan para pelaku UMKM yang terdampak untuk menyiapkan gugatan class action terhadap PLN&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menyebut sejumlah usaha mengalami kerugian besar akibat listrik padam&comma; di antaranya usaha budidaya ikan koi yang kehilangan sistem aerasi sehingga merugi hingga puluhan juta rupiah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; usaha roti rumahan dan berbagai UMKM lainnya juga terpaksa menghentikan aktivitas selama pemadaman berlangsung&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Lutfi turut menyoroti langkah PLN UP3 Pasuruan yang sebelumnya menawarkan program CSR senilai Rp300 juta serta pemasangan meteran listrik gratis bagi warga kurang mampu kepada Pemerintah Kota Probolinggo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; langkah tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Untuk kompensasi kita lihat saja bulan depan&comma; apakah sudah sesuai ketentuan perundang-undangan atau justru ada alasan lain untuk menghindari tanggung jawab&period; Kalau class action&comma; secepatnya akan kami daftarkan&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga berita ini ditulis&comma; PT PLN UP3 Pasuruan maupun PLN ULP Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi maupun kepastian normalisasi pasokan listrik&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kades Gununggangsir Seret Nama Suryono Pane, Sang Pengacara Tegas Membantah: ‘Saya Tidak Tahu Soal Itu

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik bangunan permanen yang berdiri di atas saluran irigasi milik Dinas…

6 jam ago

DPC Gerindra Pasuruan Bekali 100 Calon Kader dengan Disiplin, Loyalitas, dan Semangat Pengabdian

PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan memberangkatkan 100 calon…

6 jam ago

Doa Bersama untuk Bu Yuyun dan Dua Jurnalis Sakit, AJPB Salurkan Tali Asih

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

20 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan Atur Lalu Lintas di SPBU, Antisipasi Antrean Kendaraan Isi BBM

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan meningkatkan patroli dan pengaturan arus…

24 jam ago

Irigasi Tertutup, Uang Sewa Mengalir: Legalitas Stan Usaha Gununggangsir Dipertanyakan

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan pemanfaatan saluran irigasi sebagai lokasi berdirinya sejumlah bangunan dan stan…

1 hari ago

Outing Class di Lapas Karawang, 75 Mahasiswa Hukum UBP Belajar Langsung Sistem Pemasyarakatan

KARAWANG | gatradaily.com – Sebanyak 75 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang mengikuti…

2 hari ago