<p style="text-align: justify;"><em><strong>PROBOLINGGO</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota dan Kabupaten Probolinggo menuai protes. Sejumlah pelaku usaha mengaku mengalami kerugian akibat pasokan listrik yang tidak stabil, mulai dari terganggunya operasional hingga kerusakan usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Aliansi Masyarakat Probolinggo Sae Patenang mendesak PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Koordinator Aliansi, Lutfi Alingga, meminta PLN UP3 Pasuruan memberikan ganti rugi kepada pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami mendesak PT PLN melalui UP3 Pasuruan bertanggung jawab atas dampak dan kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik yang terjadi di Kota maupun Kabupaten Probolinggo,&#8221; kata Lutfi, Kamis (25/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, hak pelanggan telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. Salah satunya, konsumen berhak memperoleh pasokan listrik secara terus-menerus dengan mutu dan tingkat keandalan yang baik. Apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian penyedia listrik, pelanggan berhak memperoleh kompensasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Lutfi juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Seharusnya konsumen mendapatkan ganti rugi atas pemadaman bergilir yang terjadi belakangan ini. Aturannya sudah jelas dalam UU Ketenagalistrikan maupun Permen ESDM,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Aliansi Probolinggo Sae Patenang kini mulai mengoordinasikan para pelaku UMKM yang terdampak untuk menyiapkan gugatan class action terhadap PLN.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menyebut sejumlah usaha mengalami kerugian besar akibat listrik padam, di antaranya usaha budidaya ikan koi yang kehilangan sistem aerasi sehingga merugi hingga puluhan juta rupiah.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, usaha roti rumahan dan berbagai UMKM lainnya juga terpaksa menghentikan aktivitas selama pemadaman berlangsung.</p>
<p style="text-align: justify;">Lutfi turut menyoroti langkah PLN UP3 Pasuruan yang sebelumnya menawarkan program CSR senilai Rp300 juta serta pemasangan meteran listrik gratis bagi warga kurang mampu kepada Pemerintah Kota Probolinggo.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, langkah tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Untuk kompensasi kita lihat saja bulan depan, apakah sudah sesuai ketentuan perundang-undangan atau justru ada alasan lain untuk menghindari tanggung jawab. Kalau class action, secepatnya akan kami daftarkan,&#8221; tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga berita ini ditulis, PT PLN UP3 Pasuruan maupun PLN ULP Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi maupun kepastian normalisasi pasokan listrik.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik bangunan permanen yang berdiri di atas saluran irigasi milik Dinas…
PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan memberangkatkan 100 calon…
PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan meningkatkan patroli dan pengaturan arus…
PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan pemanfaatan saluran irigasi sebagai lokasi berdirinya sejumlah bangunan dan stan…
KARAWANG | gatradaily.com – Sebanyak 75 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang mengikuti…