Pemerintahan

Konflik Sengketa Memanas di Pasuruan: Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum Setelah Aksi Blokade

PASURUAN | gatradaily.com – Situasi konflik sengketa di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, semakin memanas. Setelah terjadi aksi blokade dan pengosongan paksa yang dilakukan oleh sejumlah warga terhadap lahan yang sedang dipersengketakan.

Moch. Romli, pemilik bengkel Armada Mobil, mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden tersebut ke Polresta Pasuruan. Ia menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum.

Lahan yang menjadi objek sengketa seluas 9.000 meter persegi tersebut saat ini masih berada dalam status hukum yang belum inkrah, yang berarti belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang bisa dijadikan dasar untuk eksekusi.

Melalui kuasa hukumnya, Masbuhin, Romli menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bangil terkait gugatan Pemerintah Desa Warungdowo masih bersifat sementara dan terbuka untuk upaya banding.

“Putusan sengketa tanah di Warungdowo belum final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap hukum,” ujar Masbuhin pada Jumat (8/8/2025).

Dalam pernyataan terpisah, Hasan Bisri, SH., pengacara yang mendampingi proses pelaporan, mengungkapkan bahwa sejumlah individu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan melawan hukum melalui aksi blokade yang dilakukan tanpa dasar legal yang sah.

“Kami, selaku kuasa hukum Moch. Romli, telah resmi melaporkan beberapa orang yang terlibat dalam pemblokiran lahan yang status hukumnya belum inkrah,” tegas Hasan Bisri.

Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa selama belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, kliennya tetap memiliki hak secara hukum untuk menguasai dan menggunakan lahan tersebut.

“Status penguasaan fisik atas tanah tetap berada pada Pak Romli sampai ada putusan akhir dan eksekusi yang sah dari pengadilan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, lahan yang disengketakan tersebut telah lama digunakan oleh Romli sebagai lokasi usaha bengkel Armada Mobil.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Desa Warungdowo mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari tanah kas desa (TKD) dan menggugatnya ke pengadilan.

Meskipun gugatan itu telah dikabulkan sebagian, proses hukum belum selesai dan belum terdapat perintah eksekusi dari pengadilan.(syn)

Redaksi

Recent Posts

Ambulans Dihadang Petugas Proyek, Warga Wonokerto Geram, Proyek Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Dinilai Abaikan Prosedur

PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…

10 jam ago

Aktivitas Mencurigakan di Sukorejo, Dugaan Pengoplosan LPG Munculkan Keresahan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub Gelar Rampcheck Jeep Wisata di Tosari untuk Antisipasi Nataru

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Spanduk Imbauan Rawan Longsor di Jalur Wisata Tosari

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…

1 hari ago

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, Tinjau Skrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Ngempit

PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…

1 hari ago

DPD LP2KP Pasuruan Bantah Pencatutan Nama dalam Pemberitaan soal Penanganan Perkara

PASURUAN | gatradaily.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintahan (LP2KP) Pasuruan…

1 hari ago