PASURUAN | gatradaily.com – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd., menyampaikan sikap tegas terhadap praktik penahanan dokumen pendidikan yang menghambat siswa melanjutkan pendidikan.
Pernyataan ini muncul setelah mencuatnya kasus AY (16), siswa MTs Al Ishlah asal Dusun Rodowo, Kecamatan Beji, yang gagal mendaftar ulang di SMKN 1 Bangil akibat ijazahnya ditahan pihak sekolah.
Dalam konferensi pers pada Jumat (20/6/2025), H. Samsul Hidayat yang akrab disapa (Lek Sul) menegaskan komitmen DPRD untuk melindungi hak anak atas pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kami mengecam keras praktik penahanan dokumen pendidikan dalam bentuk apapun. Ijazah, rapor, surat keterangan kelulusan, atau surat pindah adalah hak siswa, bukan alat tawar-menawar administratif,” tegas Lek Sul.
Berikut lima sikap resmi DPRD Kabupaten Pasuruan:
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang menyandera masa depan anak bangsa hanya karena alasan administratif atau tunggakan biaya. Negara dan institusi publik wajib hadir membela hak anak untuk belajar dan maju,” tutup Lek Sul. (Red)
PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…
PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…
PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…
PASURUAN | gatradaily.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintahan (LP2KP) Pasuruan…