News

Kejaksaan Bangil Tuntut 5 Tersangka Terkait Dugaan Kasus Kalimasada

Pasuruan | Gatradaily.com – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (Format) datangi Kantor Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan guna melakukan audiensi. Senin, (08/05/2023).Adapun rombongan yang ikut serta berjumlah 9 orang. Rombongan itu pun diterima oleh Agung selaku Kasie. Intel Kejari, yang beralokasi di Jl. Raya Raci-Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Audiensi itu digelar tiada lain untuk menanyakan kinerja Kejari dalam menangani kasus korupsi. Diantaranya, penanganan kasus Plaza Bangil, dana hibah Koperasi UGT Nusantara, dan dana bantuan keuangan Kabupaten serta kasus lainnya.

Diantaranya perihal Koperasi Kalimasada Grati, Pasuruan yang langsung ditanya perkembangan perkara dari Polda Jatim oleh Samiadji ketua LPK Indonesia bersatu.

“Bagaimana perkembangan kasus dari Kalimasada yang sudah dilimpahkan dari Polda Jatim, siapa saja tersangka dalam kasus tersebut serta dugaan pelanggaran terkait kasus dan pasal berapa, KUHP dananya,” ujar Sugeng sapaan akrabnya dengan nada bertanya.

Lebih lanjut, Sugeng menambahkan, terkait dengan unsur kerugiannya dan apa benar ada pengajuan penangguhan penahanan kepada Kejari Bangil,” jelas Aktivis Perlindungan Konsumen tersebut.

Pada kesempatan itu, Agung Kasie Intel Kejari dengan santai menjawab pertanyaan tersebut, ia menjelaskan dengan data kejaksaan, sementara ini ada 5 tersangka inisial IN, JMT, BBG, HR, SA, pidana yang dikenakan terkait UU perbankan pasal 49 ayat 2a UU 10 tahun 1998 dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk dugaan kerugian sekitar 664 juta rupiah, dan benar memang ada upaya pengajuan penangguhan penahanan. Namun, kami tidak menyetujuinya, untuk kedepan akan kami perpanjang masa penahanan tersangka dari 20 tambah 30 hari lagi ke depan,” Ujar Kasie Intel yang diperkirakan baru menjabat 3 bulan itu.

Untuk saat ini Kasie Intel belum bisa menjawab pertanyaan, perihal perkembangan perkara BMT UGT Nusantara dan berjanji akan memberikan informasi susulan melalui pesan singkat whastapp.

Disisi lain, ia pun menjelaskan perihal kasus dengan data baru BKK, silahkan adukan dan laporkan dugaan kasus BKK(Bantuan Keuangan Khusus). Kita akan terima dan akan kami proses dugaan korupsi tersebut, seperti kasus BKK Rejoso Kidul sudah masuk di Pengadilan Tipikor saat ini,” ringkas singkat Agung. (HSN-Redpel).

Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Klarifikasi Kendaraan Dinas Masih Gunakan Pelat Nomor Lama

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penggunaan pelat nomor lama…

3 jam ago

Polantas Menyapa, Cara Satlantas Pasuruan Bangun Dialog dengan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memaksimalkan program “Polantas Menyapa” sebagai…

1 hari ago

DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Lantik Ketua Yayasan dan Empat Ketua Divisi

PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan…

1 hari ago

Early Warning System Probolinggo Dinilai Lemah, Keselamatan Warga Terancam

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Sistem peringatan dini bencana (early warning system/EWS) di Kabupaten Probolinggo dinilai…

3 hari ago

Banjir Terjang Probolinggo, Aktivis Nilai Kinerja OPD Lemah Tangani Bencana

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo menuai kritik terkait penanganan bencana banjir dan longsor…

3 hari ago

Banjir Probolinggo Tewaskan Remaja 17 Tahun, Infrastruktur Rusak Parah

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Banjir yang melanda Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu (17/1/2025) petang…

4 hari ago