Entertainment

Kedai Mak Nik Kebonwaris Gelar Pesta Miras dan “Disk joCkey” ; Diduga Tidak Mengantongi Izin Keramaian

PASURUAN | gatradaily.com – Kedai Mak Nik menggelar kegiatan keramaian mengunakan Disc Jockey (DJ), sehingga menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat setempat. Selain itu pelaku usaha juga diduga telah melanggar aturan yang tidak sesuai izin. yang ada di Jl. Raya Bangil – Pandaan Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024). Malam.

“Kedai itu diduga kuat menyalahi aturan dari izin yang dimiliki. Mungkin Kedai itu hanya miliki izin Coffee biasa bukan kegiatan DJ,” ungkap warga yang tak mau disebut namanya.

Pantauan warga di lokasi, terlihat beberapa meja dan kursi. Setiap meja oleh pengelola kedai diberi nomer.

“House musik dimulai pukul 21.00 WIB sampai 01.00WIB,” tambahnya.

Kasat Intelkam Iptu Devi Afiyanto, S.E. Polres Pasuruan, saat dikonfirmasi awak media melalui via telp WhatsApp, terkait adanya keramaian di Kedai Mak Nik dengan menggunakan Disc Jockey (DJ), ia mengatakan, jika Kedai tersebut tidak ada koordinasi dengan Polres Pasuruan.

“Kita tidak pernah mengeluarkan izin terkait keramaian, apalagi menyangkut DJ Party,” kata Devi Kasat Intel Polres Pasuruan.

Pantauan gatradaily.com, mayoritas pengunjung Kedai Mak Nik diduga para penikmat alkohol (minuman keras), mereka terlihat sangat santai, dengan asiknya menikmati alunan house musik yang dimainkan seorang Dj. Diatas meja ada beberapa minum alkohol seperti bis putih dan hitam serta miras bermerek lainnya. Suasana begitu meriah, dentuman musik terdengar keras sampai jalan raya. Para pengunjung kedai merasa aman dan nyaman seolah-olah tempat tersebut tidak tersentuh Aparat Kepolisian atau pun Satpol PP.

Mirisnya lagi, para penikmat minuman keras tersebut juga banyak dari kalangan remaja apalagi dewasa. Juga ada perempuan bertubuh seksi, terlihat sedang menikmati minuman keras dengan diiringi musik Dj House.

Sementara itu, Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyo, SH. saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, adanya acara DJ Party tersebut, sementara kita tidak pernah mengeluarkan izin terkait giat tersebut.

“Njenengan apa sudah konfirmasi kepada yang punya tempat bahwa sudah mengantongi izin dr kita?? Karna saya tidak merasa mengeluarkan izin terkait hal itu. Monggo dikonfirmasi dengan yang punya tempat tersebut,” tegas Kapolsek

Sangat disayangkan, pemilik usaha atau pengelola Kedai Mak Nik belum bisa dikonfirmasi terkait izin edar minuman beralkohol dan izin keramaian.(Syn/Team)

Redaksi

Recent Posts

Ambulans Dihadang Petugas Proyek, Warga Wonokerto Geram, Proyek Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Dinilai Abaikan Prosedur

PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…

5 jam ago

Aktivitas Mencurigakan di Sukorejo, Dugaan Pengoplosan LPG Munculkan Keresahan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…

21 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub Gelar Rampcheck Jeep Wisata di Tosari untuk Antisipasi Nataru

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…

23 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Spanduk Imbauan Rawan Longsor di Jalur Wisata Tosari

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…

23 jam ago

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, Tinjau Skrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Ngempit

PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…

1 hari ago

DPD LP2KP Pasuruan Bantah Pencatutan Nama dalam Pemberitaan soal Penanganan Perkara

PASURUAN | gatradaily.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintahan (LP2KP) Pasuruan…

1 hari ago