Pemerintahan

Kasatpol PP Bungkam: Polemik Pembukaan Segel Perusahaan di Purwosari Tuai Sorotan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Pembukaan segel bangunan milik PT Dozen Bagus Indonesia di Dusun Puntir&comma; Desa Martopuro&comma; Kecamatan Purwosari terus menjadi perhatian publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain karena status legalitas perusahaan yang disebut belum tuntas&comma; proses pembukaan segel juga dinilai belum melibatkan seluruh unsur yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan usaha&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan&comma; Suyono&comma; menegaskan bahwa bidangnya memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil &lpar;PPNS&rpar; dalam penegakan peraturan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; kewenangan tersebut mencakup pembinaan struktural dan operasional&comma; termasuk monitoring serta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan PPNS di lapangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Bidang PPUD memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS&comma; terutama agar setiap tindakan penegakan aturan berjalan sesuai prosedur&comma;” ujar Suyono&comma; Sabtu &lpar;28&sol;3&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menambahkan&comma; apabila ditemukan tindakan yang tidak sesuai kewenangan atau melanggar kode etik&comma; bidang PPUD dapat menindaklanjuti secara administratif melalui mekanisme internal&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pembukaan segel dilakukan pada Jumat &lpar;27&sol;3&sol;2026&rpar; dengan dihadiri unsur kecamatan&comma; pemerintah desa&comma; dan aparat wilayah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Namun&comma; dalam proses tersebut tidak tampak keterlibatan perwakilan Kepolisian Sektor Purwosari&comma; khususnya bhabinkamtibmas&comma; maupun Dinas Lingkungan Hidup &lpar;DLH&rpar; Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Absennya dua unsur tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat&comma; mengingat perusahaan yang sebelumnya disegel diketahui masih menghadapi persoalan perizinan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; warga juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai dasar pembukaan segel&comma; sementara bangunan tersebut sebelumnya dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan tertib bangunan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Perhatian publik juga mengarah pada aspek lingkungan&period; Aktivitas perusahaan disebut berpotensi menimbulkan limbah yang memerlukan pengawasan teknis dari dinas terkait&comma; terutama untuk memastikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sorotan semakin menguat karena perusahaan itu disebut belum memiliki izin lengkap&comma; sementara aktivitas produksinya diduga berpotensi menimbulkan limbah bahan berbahaya dan beracun &lpar;B3&rpar; yang perlu mendapat pengawasan ketat dari instansi terkait&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah aspek pengelolaan lingkungan perusahaan telah melalui verifikasi instansi berwenang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho belum memberikan tanggapan&period; Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Belum adanya keterangan resmi dari pimpinan Satpol PP membuat pembukaan segel tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai kelengkapan prosedur dan dasar administrasi yang digunakan&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kepala BNN Kunjungi Lapas Tulungagung, Perkuat Sinergi Pencegahan Narkoba

TULUNGAGUNG | gatradaily.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB…

8 jam ago

Buka Segel Sendiri, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Dipertanyakan: Penegakan Perda atau Pembiaran?

PASURUAN | gatradaily.com – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan membuka segel bangunan milik PT…

1 hari ago

Kapolres Tulungagung Kunjungi Lapas, Tinjau Sistem Keamanan hingga Program Pembinaan Warga Binaan

TULUNGAGUNG | gatradaily.com – Lapas Kelas IIB Tulungagung menerima kunjungan Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram…

1 hari ago

Pengangkatan Mantan Terpidana Korupsi Jadi Pengawas Perumdam Bayuangga Disorot Masyarakat

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Keputusan Pemerintah Kota Probolinggo mengangkat seorang mantan terpidana kasus korupsi…

2 hari ago

GMPK Desak DPRD Probolinggo Turun Tangan Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo mendesak DPRD Kabupaten Probolinggo segera…

3 hari ago

Karutan Bangil Pantau Hari Terakhir Kunjungan Lebaran, Situasi Tetap Kondusif

PASURUAN | gatradaily.com — Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi memantau langsung…

4 hari ago