Pemerintahan

Buka Segel Sendiri, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Dipertanyakan: Penegakan Perda atau Pembiaran?

PASURUAN | gatradaily.com – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan membuka segel bangunan milik PT Dozen Bagus Indonesia di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari memunculkan tanda tanya besar terhadap konsistensi penegakan aturan di Kabupaten Pasuruan.

Bangunan tersebut sebelumnya disegel resmi pada 24 November 2025 karena diduga belum memiliki legalitas yang dipersyaratkan.

Bahkan papan peringatan yang terpasang jelas menyebut seluruh aktivitas harus dihentikan karena melanggar Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan tertib bangunan.

Namun pada Jumat (27/3/2026), segel itu justru dibuka oleh aparat yang sebelumnya melakukan penindakan. Pembukaan dilakukan Mu’arif selaku Ketua Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho, serta disaksikan unsur kecamatan, pemerintah desa, dan aparat kewilayahan.

Ironisnya, pembukaan segel dilakukan ketika persoalan legalitas perusahaan belum sepenuhnya tuntas. Penanggung jawab perusahaan, Rusli, bahkan secara terbuka mengakui bahwa pengurusan legalitas dinilai sulit dilakukan.

“Kalau memang harus ada legalitas yang diurus semuanya ya tidak selesai masalah. Kami pindah dari sini karena legalitas sulit didapatkan,” ujarnya di lokasi.

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa persoalan utama belum terselesaikan, sementara aktivitas perusahaan berpotensi kembali berjalan.

Di internal Satpol PP sendiri muncul perbedaan pandangan. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Suyono, menegaskan bahwa segel seharusnya tetap terpasang sampai perusahaan membayar denda dan menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

“Segel itu resmi dipasang karena perusahaan tidak memiliki perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suyono.

Situasi menjadi semakin janggal ketika Kepala Satpol PP Ridho Nugroho memilih tidak memberikan penjelasan terbuka kepada media.

Saat dimintai keterangan, ia justru mengarahkan pertanyaan kepada bawahannya. Sementara Mu’arif yang ditunjuk juga enggan menjelaskan alasan pembukaan segel.

“Jangan saya, ada Pak Kasat saja,” kata Mu’arif singkat.

Sikap saling melempar tanggung jawab itu menambah kesan bahwa keputusan membuka segel dilakukan tanpa argumentasi yang transparan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi: apakah pembukaan segel dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah, atau justru menjadi preseden buruk dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Pasuruan.(syn)

Redaksi

Recent Posts

Yayasan Bejana Bagi Negeri Salurkan Obat dan Vitamin untuk WBP Lapas Pasuruan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Yayasan Bejana Bagi Negeri menyalurkan bantuan berupa obat-obatan dan vitamin…

8 jam ago

Raperda Perubahan APBD 2026 Kabupaten Pasuruan Disahkan, Pemkab Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan

PASURUAN | gatradaily.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah…

8 jam ago

DPRD Soroti Aset Pemkot Pasuruan, Aliansi Poros Tengah: Jangan Cuma Lip Service Kami Mau Aksi Nyata

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Pasuruan menyoroti pengelolaan…

1 hari ago

Pecatan Polisi Dalangi Curas, Komplotan Penadah Dibekuk Polres Pasuruan Kota

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas)…

3 hari ago

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita 56,3 Gram Sabu, 3 Orang Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di…

3 hari ago

Pisah Sambut Kalapas Pasuruan, Fahmi Rezatya Siap Lanjutkan Program Pembinaan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kepemimpinan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan resmi berganti. Tri…

4 hari ago