Bisnis

Kandang Ayam di Brambang Terancam Ditertibkan, Satpol PP Pasuruan Siap Bertindak

PASURUAN | gatradaily.com – Keberadaan kandang ayam di Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, terancam ditertibkan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menyatakan siap mengambil tindakan apabila para peternak tidak memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta melakukan pertemuan dengan para peternak, termasuk meninjau langsung lokasi kandang ayam.

“Setiap kegiatan usaha ada aturan yang harus dipenuhi,” ujar Ridho saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/12/25).

Ridho menjelaskan, Satpol PP akan memanggil para peternak pada Senin (15/12/2025) untuk meminta penjelasan terkait kelengkapan perizinan usaha yang dimiliki.

Proses tersebut akan melibatkan dinas teknis terkait, seperti Dinas Peternakan, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Dinas teknis yang akan memandu karena mereka lebih memahami aspek perizinan dan teknisnya,” kata Ridho.

Ia menambahkan, apabila para peternak tidak mengindahkan kewajiban perizinan, maka dinas teknis akan memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan penegakan sesuai kewenangan.

Terkait laporan yang disampaikan Garda Pantura, Ridho menegaskan Satpol PP tidak mengabaikan aduan tersebut.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan koordinasi lintas OPD sebelum memberikan jawaban resmi.

Sementara itu, Ketua Umum Garda Pantura, Lukman Hakim, mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah daerah.

Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan aduan yang berangkat dari keluhan masyarakat sekitar kandang ayam.

“Kami berharap OPD terkait bisa bergerak cepat dan mengambil langkah tegas. Keberadaan kandang ayam ini sudah lama dikeluhkan warga karena bau menyengat dan serbuan lalat yang mengganggu kenyamanan,” ujar Lukman, Sabtu (13/12/25).

Menurut dia, penegakan aturan diperlukan untuk menjamin rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha.(ze)

Redaksi

Recent Posts

AQUA Pasuruan Terima Penghargaan HMPI 2025 dari Gubernur Jatim

PASURUAN | gatradaily.com — PT Tirta Investama Pasuruan yang mengelola pabrik AQUA Pandaan dan AQUA…

2 hari ago

Operasi Katarak Massal Kodim 0819/Pasuruan Bantu Ratusan Warga Pulihkan Penglihatan

PASURUAN | gatradaily.com – Kodim 0819/Pasuruan menggelar operasi katarak massal di Rumah Sakit Hermina Pasuruan,…

2 hari ago

Harga Pangan Melonjak, Sat Polair Pasuruan Kota Bagikan Sayur Hasil Panen ke Warga

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pasuruan Kota membagikan hasil…

2 hari ago

Debitur Dipukuli di Depan Keluarga, Rentenir Bangil Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan

PASURUAN | gatradaily.com – Seorang rentenir asal Bangil, Mahmuda, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan…

2 hari ago

Doa Bersama HUT Reserse, Kapolres Pasuruan: Spiritualitas Perkuat Mental Anggota

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse ke-78 dengan menggelar doa bersama…

2 hari ago

YGSN dan Pemkot Pasuruan Bagikan 100 Becak Listrik untuk Pekerja Rentan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kota Pasuruan bersama Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN) menyalurkan…

3 hari ago