Pemerintahan

Event Pakaian Bekas Impor di Pasuruan Langgar Regulasi

PASURUAN | gatradaily.comEvent pakaian bekas impor berlangsung di Kabupaten Pasuruan meskipun pemerintah tengah gencar memberantas impor pakaian bekas karena merugikan UMKM lokal.

Acara yang digelar selama delapan hari ini menggunakan tempat yang seharusnya diperuntukkan bagi event UMKM Kabupaten Pasuruan, sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang disewa tersebut digunakan untuk penjualan pakaian bekas impor.

Setelah mendapatkan informasi, ia segera menginstruksikan bawahannya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, tempat itu memang digunakan untuk menjual pakaian bekas impor atau thrifting.

Diana menegaskan bahwa izin yang diajukan kepada pihaknya tercatat sebagai event UMKM, yang seharusnya menjual produk hasil dari Kabupaten Pasuruan.

Di sisi lain, Camat Bangil, Fathur Dayah, membenarkan bahwa penyelenggara event hanya mengajukan izin wilayah. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya memberikan izin terkait lokasi penyelenggaraan, sementara substansi acara bukan kewenangannya.

Hal ini menunjukkan adanya celah dalam proses perizinan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Penting untuk diketahui bahwa impor pakaian bekas dilarang di Indonesia. Larangan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d Permendag 18/2021 serta Lampiran II Permendag 40/2022.

Pemerintah melarang impor pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan event di daerah. Pemerintah daerah perlu memperketat regulasi dan koordinasi antarinstansi guna mencegah penyalahgunaan izin. Selain itu, aparat terkait harus segera menindak tegas event yang melanggar aturan agar tidak semakin merugikan UMKM dan industri dalam negeri.

Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik jual beli pakaian bekas impor yang ilegal. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus berperan aktif dalam mendukung kebijakan yang melindungi ekonomi lokal dan kesehatan publik.

Dengan langkah tegas, pemerintah dapat memastikan bahwa regulasi terkait impor pakaian bekas benar-benar ditegakkan tanpa celah. (Syn)

Redaksi

Recent Posts

Ambulans Dihadang Petugas Proyek, Warga Wonokerto Geram, Proyek Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Dinilai Abaikan Prosedur

PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…

9 jam ago

Aktivitas Mencurigakan di Sukorejo, Dugaan Pengoplosan LPG Munculkan Keresahan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…

24 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub Gelar Rampcheck Jeep Wisata di Tosari untuk Antisipasi Nataru

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Spanduk Imbauan Rawan Longsor di Jalur Wisata Tosari

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…

1 hari ago

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, Tinjau Skrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Ngempit

PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…

1 hari ago

DPD LP2KP Pasuruan Bantah Pencatutan Nama dalam Pemberitaan soal Penanganan Perkara

PASURUAN | gatradaily.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintahan (LP2KP) Pasuruan…

1 hari ago