<p style="text-align: justify;"><em><strong>SIDOARJO</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> — Dugaan pemasangan jaringan internet tanpa izin di Dusun Pandokan, Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mendapat sorotan dari organisasi Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemasangan tiang dan kabel internet oleh penyedia layanan telekomunikasi selama ini dinilai umum dilakukan untuk memperluas jaringan.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-12041" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251210-WA0036.jpg" alt="" width="2560" height="1631" /></p>
<p style="text-align: justify;">Namun, praktik tersebut kerap menimbulkan persoalan, terutama ketika dilakukan tanpa koordinasi atau persetujuan warga setempat.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal tersebut juga dirasakan warga Dusun Pandokan RT 05/RW 01. Ketika dikonfirmasi, sejumlah warga mengaku tidak pernah diajak musyawarah terkait perizinan maupun pemasangan kabel WiFi di lingkungan mereka.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kalau soal izin atau rembug dengan warga, kami tidak pernah diajak. Saat pemasangan, kami hanya diberi kompensasi Rp50.000 untuk dua rumah kanan dan kiri jalan. Bukan per rumah,” ujar seorang warga berusia 50 tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua TAMPERAK Jawa Timur, Sudarsono, SH, menilai praktik pemasangan jaringan internet tanpa izin sering terjadi dan berpotensi merugikan warga, terutama pemilik lahan yang digunakan sebagai jalur pemasangan kabel atau tiang.</p>
<p style="text-align: justify;">“Tidak sedikit pemasangan tiang internet di kawasan permukiman berakhir konflik. Sama halnya dengan tiang listrik PLN, pemasangan tiang internet atau fiber optik juga wajib mengantongi izin,” tegas Sudarsono.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, penyelenggara layanan internet semestinya memberikan kompensasi yang jelas kepada warga terdampak, di antaranya biaya sewa lahan, ganti rugi penggunaan tanah, atau bentuk kompensasi lain yang disepakati bersama.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Kepala Desa Lajuk, Riswan, belum dapat dimintai keterangan mengenai izin pemasangan jaringan internet maupun retribusi untuk desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ditemui di kantor desa pada Rabu siang (10/12/2025), staf desa menyebutkan bahwa kepala desa sedang mengikuti kegiatan di kecamatan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pak Kades sedang ada giat di kecamatan. Kalau mau menunggu silakan, tapi kami tidak tahu jam berapa beliau kembali,” ujar seorang staf desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemerintah desa maupun penyedia jasa internet terkait belum memberikan penjelasan resmi.(ze/red)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana haru menyelimuti sebuah rumah sederhana di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek,…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil bersama Palang Merah Indonesia menggelar…
PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka…
PASURUAN | gatradaily.com — Semangat berbagi pada bulan suci Ramadan ditunjukkan Tim Penggerak PKK bersama…
PASURUAN | gatradaily.com — Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Dusun Glatik Timur, Desa Glagahsari,…
PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pasuruan Kota, AKP Dhekcy Tjahyono…