Peristiwa

Dua Tahun Tak Dikembalikan, Pinjaman Rp 200 Juta Warga Jatiarjo Berujung Laporan Polisi

PASURUAN | gatradaily.com – Janji pengembalian uang yang tak kunjung ditepati membuat seorang warga Kabupaten Pasuruan, Rudi Kurniawan, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 200 juta ke Polres Pasuruan.

Laporan Rudi tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STLPM) Nomor STLPM/29/I/2026/SPKT Polres Pasuruan, Kamis (15/1/2026). Terlapor dalam kasus ini adalah Deni Indra Kristiawan.

Peristiwa bermula pada 3 Februari 2023 di rumah pelapor di Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, Rudi dihubungi Saifuddin yang memperkenalkan Deni sebagai temannya.

Saifuddin menyampaikan bahwa Deni membutuhkan dana Rp 200 juta untuk menebus biaya rumah sakit istrinya. Atas dasar rasa kemanusiaan dan kepercayaan, Rudi menyetujui permintaan tersebut. Sebagai jaminan, Deni menyerahkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah rumah di Perum Taman Tropodo Regency, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Dana tersebut kemudian ditransfer dalam dua tahap masing-masing Rp 100 juta. Uang dikirim melalui rekening istri pelapor ke rekening kakak pelapor, sebelum ditarik tunai dan diserahkan langsung kepada Deni.

Menurut Rudi, terlapor sempat berjanji akan mengembalikan uang setelah rumahnya terjual. Namun, hingga dua tahun berlalu, janji tersebut tak pernah direalisasikan. Berbagai upaya komunikasi dan mediasi yang dilakukan pelapor tidak membuahkan hasil.

Merasa dirugikan, Rudi akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Kuasa hukum pelapor, Yoga Septian Widodo, SH. mengatakan laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP Baru.

“Apakah dana itu benar digunakan untuk biaya rumah sakit akan diuji dalam proses penyelidikan. Fakta awalnya, uang diserahkan dua kali dengan total Rp 200 juta, sementara jaminan hanya berupa fotokopi SHM,” ujar Yoga.

Pihak Polres Pasuruan menyatakan laporan telah diterima dan saat ini penyidik akan mendalami keterangan para pihak, termasuk peran Saifuddin dalam proses awal pinjaman tersebut. (gif/syn)

Redaksi

Recent Posts

Pengelolaan Sampah Mandiri Randupitu Menarik Perhatian DPRD Sampang

PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…

5 jam ago

Skandal Pembangunan Bandara KASA Situbondo: Material Tambang Ilegal Mengancam Proyek Strategis Nasional

SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…

7 jam ago

LSM Laporkan Dugaan Gratifikasi Rekrutmen THL RSUD Grati ke Polisi

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…

10 jam ago

Di Bawah Pimpinan Kapolres AKBP Harto, Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar

PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…

10 jam ago

Ketua LSM AGTIB Soroti Dugaan Truk Berpelat Mati di Proyek Sekolah Rakyat Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…

13 jam ago

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Akhir Kontroversi Panjang Kepemimpinannya

SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…

14 jam ago