News

Bareskrim Polri Terbitkan DPO dan Cekal terhadap Dito Mahendra Pemilik Senpi Ilegal

Jakarta | Gatradaily.com – Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Selasa, (2/5/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, selain memasukan nama Dito ke dalam DPO, pihaknya juga akan mengajukan pencekalan.

“Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.

Seperti diketahui, Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka senpi ilegal pada hari ini. Namun, hingga kini Dito belum menghadiri panggilan tersebut. Bahkan, Dito belum pernah memenuhi panggilan polisi sejak dipanggil mulai dari saksi maupun tersangka.

Djuhandhani menambahkan, selain penerbitan DPO dan pencekalan, penyidik akan menyiapkan upaya paksa demi bisa menangkap Dito Mahendra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya,” ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menegaskan, Dito Mahendra tidak mempunyai iktikad untuk menghadiri panggilan pemeriksaan. Dito tidak pernah memiliki niat baik sebagai warga negara terkait proses penegakan hukum di Indonesia.

“Saudara Dito sampai hari ini tidak punya iktikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka,” ucap Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, pihaknya akan tetap melanjutkan proses yang sudah diatur terkait dengan tidak kooperatifnya seseorang terkait penegakan hukum.

“Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang,” tutur Djuhandhani.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal itu berbunyi, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Bareskrim Polri juga menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. (Red).

Redaksi

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Peredaran Sabu di Kraton, Amankan Ibu Muda dan Puluhan Gram Barang Bukti

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang ibu muda…

11 jam ago

Mobil Sedan Tertabrak KA Mutiara Timur di Pasuruan, Empat Anggota Keluarga Tewas

PASURUAN | gatradaily.com – Kecelakaan maut kembali terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu…

18 jam ago

Metropagi.id Rayakan HUT ke-3, Santuni Anak Yatim dan Perkuat Sinergi dengan Lembaga Sosial

PASURUAN | gatradaily.com — Media online Metropagi.id memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 dengan menggelar…

19 jam ago

Pemprov Jatim Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Kurangi Dampak Erupsi Semeru

SURABAYA | gatradaily.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk meminimalkan…

21 jam ago

Pemkab Probolinggo Raih Penghargaan Khusus KPK di Ajang Pariwara Antikorupsi 2025

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali meraih prestasi di tingkat nasional setelah…

2 hari ago

Jatanras Polda Jatim Bongkar Kasus Penyekapan Driver Rental Asal Pandaan di Sampang

SURABAYA | gatradaily.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Subdit III Jatanras…

2 hari ago