Pemerintahan

ATR/BPN Pasuruan Sepakat Ukur Ulang Bidang Tanah PTSL 2018 di Warungdowo, Sengketa Batas Masuk Tahap Mediasi

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Polemik batas tanah yang muncul dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap &lpar;PTSL&rpar; Tahun 2018 di Desa Warungdowo&comma; Kecamatan Pohjentrek&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; mulai menemukan titik terang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kantor ATR&sol;BPN Kabupaten Pasuruan bersama Aliansi Poros Tengah sepakat menempuh mediasi dan melakukan pengukuran ulang terbatas terhadap bidang tanah yang dipersoalkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kesepakatan itu mengemuka dalam audiensi yang digelar di Kantor ATR&sol;BPN Kabupaten Pasuruan&comma; Jumat &lpar;3&sol;7&sol;2026&rpar;&period; Audiensi merupakan tindak lanjut atas keberatan salah satu pihak yang berbatasan dengan Bidang Tanah Nomor 01443 yang diterbitkan melalui program PTSL 2018&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Perbedaan persepsi mengenai batas fisik tanah di lapangan dengan data pada gambar ukur PTSL disebut menjadi pemicu munculnya sengketa antarwarga yang telah berlangsung cukup lama&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kepala ATR&sol;BPN Kabupaten Pasuruan&comma; Herman Hidayat&comma; mengatakan pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi dengan melakukan penataan batas atau pengukuran ulang di lokasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Hasilnya nanti akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan&comma;&&num;8221&semi; kata Herman&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menjelaskan&comma; setiap peserta PTSL berhak memperoleh salinan riwayat pengukuran tanah sebagai bentuk keterbukaan informasi&period; Menurutnya&comma; dalam pelaksanaan PTSL juga terdapat petugas pengumpul data fisik dan data yuridis dari masyarakat yang dikenal sebagai MASDASIK&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam audiensi tersebut&comma; mantan Sekretaris Desa Warungdowo yang turut hadir menyebut pada pelaksanaan PTSL Tahun 2018 terdapat tujuh orang MASDASIK yang dilibatkan dalam proses pendataan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Saat pelaksanaan PTSL 2018 saya sudah ditarik ke kecamatan karena menjadi ASN&period; Namun saat itu ada tujuh orang yang ditunjuk sebagai MASDASIK&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hadi&comma; perwakilan keluarga pemilik tanah yang berbatasan dengan bidang tanah yang disengketakan&comma; mengapresiasi langkah ATR&sol;BPN yang membuka ruang mediasi&period; Ia berharap pengukuran ulang dapat segera dilaksanakan sehingga konflik antarwarga bisa diselesaikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Semoga upaya penataan ulang batas tanah ini segera terealisasi dan hasilnya dapat diterima semua pihak&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Koordinator Aliansi Poros Tengah Pasuruan&comma; Saiful Arif&comma; berharap penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengedepankan prinsip cepat&comma; transparan&comma; akuntabel&comma; dan berkeadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; mediasi terpadu perlu melibatkan tim dari ATR&sol;BPN&comma; Pemerintah Desa Warungdowo&comma; serta seluruh pemilik bidang tanah yang berbatasan langsung&period; Hasil pengukuran nantinya diharapkan menghasilkan batas-batas baru yang disepakati bersama&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saiful juga meminta kasus tersebut menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan PTSL berikutnya&comma; khususnya terkait verifikasi tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan dan pelibatan aktif pemerintah desa agar persoalan serupa tidak kembali terjadi&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Bupati Pasuruan Dukung Film Horor ‘Petaka Gunung Welirang’ Jadi Media Promosi Wisata

PASURUAN | gatradaily.com – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mendukung film horor Petaka Gunung Welirang (Misteri…

13 menit ago

Viral CCTV Pemuda Dibacok Gerombolan Geng Motor di Pandaan Pasuruan, Polisi Selidiki

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi brutal yang diduga dilakukan gerombolan geng motor di Kecamatan Pandaan,…

10 jam ago

Podcast Randupitu: Orang Tua Harus Jadi Kunci Anak Sukses di Era Digital

PASURUAN | gatradaily.com – Komunitas Seven Project kembali menggelar podcast bertajuk BISA (Bincang Santai Anak…

22 jam ago

Lapas Karawang Kenalkan Dunia Pertanian dan Peternakan kepada Siswa SD Islam Terpadu “LAMPU IMAN”

KARAWANG | gatradaily.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar program Edu Trip bagi…

1 hari ago

Aksi Rampas HP Pakai Jaket Kurir Berakhir, Pelaku Ditangkap di Gempol

PASURUAN | gatradaily.com – Pelarian RHA (27), terduga pelaku perampasan ponsel yang sempat viral di…

1 hari ago

BBM Langka, Antrean Motor Diduga Bertangki Modifikasi di SPBU Purwosari Tuai Sorotan, Pengawasan Dipertanyakan

PASURUAN | gatradaily.com – Kelangkaan dan antrian panjang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi pemandangan…

1 hari ago