<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Polemik batas tanah yang muncul dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, mulai menemukan titik terang.</p>
<p style="text-align: justify;">Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan bersama Aliansi Poros Tengah sepakat menempuh mediasi dan melakukan pengukuran ulang terbatas terhadap bidang tanah yang dipersoalkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kesepakatan itu mengemuka dalam audiensi yang digelar di Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Jumat (3/7/2026). Audiensi merupakan tindak lanjut atas keberatan salah satu pihak yang berbatasan dengan Bidang Tanah Nomor 01443 yang diterbitkan melalui program PTSL 2018.</p>
<p style="text-align: justify;">Perbedaan persepsi mengenai batas fisik tanah di lapangan dengan data pada gambar ukur PTSL disebut menjadi pemicu munculnya sengketa antarwarga yang telah berlangsung cukup lama.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi dengan melakukan penataan batas atau pengukuran ulang di lokasi.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Hasilnya nanti akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,&#8221; kata Herman.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menjelaskan, setiap peserta PTSL berhak memperoleh salinan riwayat pengukuran tanah sebagai bentuk keterbukaan informasi. Menurutnya, dalam pelaksanaan PTSL juga terdapat petugas pengumpul data fisik dan data yuridis dari masyarakat yang dikenal sebagai MASDASIK.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam audiensi tersebut, mantan Sekretaris Desa Warungdowo yang turut hadir menyebut pada pelaksanaan PTSL Tahun 2018 terdapat tujuh orang MASDASIK yang dilibatkan dalam proses pendataan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saat pelaksanaan PTSL 2018 saya sudah ditarik ke kecamatan karena menjadi ASN. Namun saat itu ada tujuh orang yang ditunjuk sebagai MASDASIK,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hadi, perwakilan keluarga pemilik tanah yang berbatasan dengan bidang tanah yang disengketakan, mengapresiasi langkah ATR/BPN yang membuka ruang mediasi. Ia berharap pengukuran ulang dapat segera dilaksanakan sehingga konflik antarwarga bisa diselesaikan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Semoga upaya penataan ulang batas tanah ini segera terealisasi dan hasilnya dapat diterima semua pihak,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Koordinator Aliansi Poros Tengah Pasuruan, Saiful Arif, berharap penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengedepankan prinsip cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, mediasi terpadu perlu melibatkan tim dari ATR/BPN, Pemerintah Desa Warungdowo, serta seluruh pemilik bidang tanah yang berbatasan langsung. Hasil pengukuran nantinya diharapkan menghasilkan batas-batas baru yang disepakati bersama.</p>
<p style="text-align: justify;">Saiful juga meminta kasus tersebut menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan PTSL berikutnya, khususnya terkait verifikasi tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan dan pelibatan aktif pemerintah desa agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mendukung film horor Petaka Gunung Welirang (Misteri…
PASURUAN | gatradaily.com – Aksi brutal yang diduga dilakukan gerombolan geng motor di Kecamatan Pandaan,…
PASURUAN | gatradaily.com – Komunitas Seven Project kembali menggelar podcast bertajuk BISA (Bincang Santai Anak…
KARAWANG | gatradaily.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar program Edu Trip bagi…
PASURUAN | gatradaily.com – Pelarian RHA (27), terduga pelaku perampasan ponsel yang sempat viral di…
PASURUAN | gatradaily.com – Kelangkaan dan antrian panjang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi pemandangan…