Hukum & Kriminal

APH Tutup Mata..!! Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Plaosan Magetan Aman Beroprasi

<p><strong>MAGETAN<&sol;strong> &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> – Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar masih aktif beroperasi&period; Salah satunya di SPBU Plaosan Magetan&comma; dengan nomor lambung 54&period;633&period;xx&comma; terlihat ada dua unit mobil sedang mengisi solar dengan kapasitas lebih&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Padahal pemerintah sudah jelas melarang untuk penyalahgunaan BBM jenis solar&period; Akan tetapi masih saja ada SPBU nakal&period; Seperti yang terlihat di wilayah Magetan yang menjual solar tidak sesuai aturan yang berlaku&period; Sepertinya tidak mengindahkan aturan pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari pantauan awak media di lokasi SPBU&comma; pada Jumat 07&sol;07&sol;2024 sekitaran pukul 18&period;32 wib terlihat dua mobil box mengisi solar beriringan&comma; terlihat normal layaknya mobil-mobil lainnya saat membeli solar&period; Anehnya setelah selang 10 menitan lebih tepatnya pukul 18&period;51 wib&comma; kedua mobil box tersebut kembali masuk pom dan mengisi lagi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dugaan pelanggaran pun semakin tercium ketika kedua mobil tersebut masuk kembali di pukul 19&period;10 dan kembali mengisi BBM jenis solar&comma; awak media pun mendatangi kedua mobil box dan berusaha mengkonfirmasi sopir box yang memang pada saat itu bersebelahan mengisinya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketika ditanya terkait mobil yang bolak balik mengisi solar dengan kendaraan yang sama&comma; sang sopir mengaku bahwa mobil tersebut milik bos nya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Mobil ini milik bos saya&comma;&&num;8221&semi; ucap sopir pada saat mengisi solar dengan santainya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Begitu juga dengan sopir satunya&comma; ia menjawab hal yang sama&comma; bahwa mobil truck box yang dia bawa adalah milik bos nya berinisial SJ&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Iya Mas milik bos saya SJ &lpar;inisial&rpar;&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selang beberapa menit&comma; dengan mobil yang sama setelah mereka keluar dari SPBU&comma; kembali mengantri lagi untuk mengisi solar dengan sopir yang sama&period; Ketika awak media berusaha untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak SPBU&comma; salah satu sopir mobil box datang menghampiri dan mengatakan&comma; saya hubungi bosnya ya&period; Bahkan sopir tersebut secara jelas mengambil foto awak media yang berada di lokasi Plaosan Magetan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Mas disuruh telpon bos ya&comma;” kata sopir tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; salah satu operator Daniel yang sedang mengisi mobil box tersebut mengatakan&comma; kalau hal tersebut diperbolehkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ya boleh mas&comma; yang penting barcode nya masih ada&comma; pasti saya isi kembali mas&comma;&&num;8221&semi; ungkap Daniel&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Padahal sudah sangat jelas&comma; sopir yang mengendarai mobil tersebut tidak berganti dan dengan mobil box yang sama&period; Dengan kejadian tersebut sangat terlihat jelas bahwa mereka seakan kebal hukum&period; Mereka juga dengan cara terang-terangan menyalahgunakan BBM subsidi yang sudah jelas dilarang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perlu diketahui&comma; jika mengacu pada Pasal 55 UU Migas &colon; &OpenCurlyDoubleQuote;Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan&sol;atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 &lpar;enam&rpar; tahun dan denda paling tinggi Rp60&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;enam puluh miliar rupiah&rpar;”&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sampai berita ini diturunkan&comma; kami masih akan mengkonfirmasi pihak terkait&comma; seperti Polsek&comma; Polres&comma; Polda Jatim serta Pertamina&period; <strong>&lpar;Syn&sol;tim&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

CV Tak Aktif Diduga Tetap Garap Proyek BOS di Probolinggo, LPK Soroti Potensi Pelanggaran

PROBOLINGGO | gatradaily.com – CV Dial Konstruksi diduga tetap mengerjakan proyek sarana dan prasarana di…

2 jam ago

Studi Kelola Sampah di Randupitu, Ponpes Ngalah Pelajari Pengolahan Limbah Berbasis Masyarakat

PASURUAN | gatradaily.com – Pondok Pesantren Ngalah melakukan kunjungan studi pengelolaan sampah ke Desa Randupitu,…

2 hari ago

Pemusnahan Barang Bukti Inkracht, Kejari Bangil Libatkan Forkopimda Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum…

2 hari ago

Truk Pasir Dicegat di Tongas Probolinggo, Sopir Keluhkan Sulit Cari Nafkah

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aksi penghadangan truk pengangkut pasir kembali terjadi di perbatasan Desa Tanjung…

2 hari ago

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kelalaian Finance dalam Kasus BPKB Mobil di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Devi Inayatus Syobakha (30), warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo,…

4 hari ago

Babinsa Gagalkan Percobaan Curanmor di Depan SDN Kalipang 1 Grati, Satu Pelaku Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi percobaan pencurian sepeda motor di depan SDN Kalipang 1, Kecamatan…

4 hari ago