KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Ungkapan dari PPK Bidang Binamarga, Dinas PUPR Kota Pasuruan Roni Abas yang sempat membuat geger, mendapat tanggapan negative dari warga serta masyarakat. Pasalnya Proyek Pekerjaan dengan Dana Milyaran di anggap masuk kategori sederhana.
Rusli Nurmansyah yang merupakan warga Kota Pasuruan sangat menyayangkan ungkapan yang diberikan oleh Roni Abas selaku PPK Bidang Binamarga, Dinas PUPR Kota Pasuruan tersebut, dan sangat kecewa atas kurang profesionalnya ASN tersebut.
“Entah apa yang dipikirkan oleh PPK sehingga pekerjaan yang bernilai milyaran masuk dalam kategori sederhana, padahal semua sudah jelas aturan yang menjadi dasar adalah Peraturan Menteri PUPR no.14 tahun 2020,” ujar Rusli.
Diketahui bahwa yang dimaksud masuk dalam pekerjaan kategori sederhana oleh Roni Abas adalah pekerjaan pemeliharaan berkala Jl. KH. Mansyur dengan nomor SPK 000.3.3/2536/423.108/2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.904.889.740,00 bila dibulatkan mencapai nilai 8 Milyar rupiah yang dijerjakan oleh CV. Mitra Utama.
“Dengan nilai yang begitu besar seharusnya Dinas PUPR Kota Pasuruan melalui PPK memasukan Spesifikasi tehknis yang harus ada didalam Krangka Acuan Kerja (KAK) sebagai acuan tender, sebagai jaminan serta acuan kebisaan pemenang tender dalam menjalankan pekerjaan,” terang Rusli.
Dijelaskan bahwa, dalam Peraturan Menteri PUPR no.14 tahun 2020 sudah ada pasal yang mengatur, yakni didalam pasal 7, 14, 29, 30, dan 34 yang harus diterapkan oleh pihak PPK didalam lelang.
“Bila tidak ada dukungan dari penyedia Box Culvert maka ada dugaan penurunan spesifikasi teknis, jadi bisa di persoalkan secara hukum dan ada dugaan korupsi didalam pekerjaan tersebut,” urai Rusli.
Pihak PPK Bidang Binamarga Dinas PUPR, Roni Abas sempat menghubungi lewat pesan singkat WhatsApp setelah adanya pemberitaan terkait pekerjaan milyaran masuk kategori sederhana tepatnya pada hari Selasa (22/10/2024) pada pukul 05.20 WIB.
Pada pesan singkat tersebut, PPK Bidang Binamarga Dinas PUPR, Roni Abas menyampaikan, “maksudnya kalau pekerjaan sederhana tidak memerlukan keahlian khusus mas,” tulisnya. (Team)
SURABAYA | gatradaily.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan penjelasan Pasal 28…
PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…
PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…
PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…