Hukum & Kriminal

Tolak Rencana Restorative Justice Terkait Kasus Pemerasan Dua Oknum Wartawan di Pasuruan

<p><strong>PASURUAN<&sol;strong> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Kantor Advokat Jainurifan dan Rekan&comma; yang dikenal dengan nama Kantor Hukum Pelita Keadilan&comma; tengah menjadi perhatian publik setelah dugaan kasus pemerasan melibatkan dua oknum yang terkait dengan lembaga tersebut&period; Beralamat di Jl&period; Bander No&period; 21-22&comma; Kalisari&comma; Kecamatan Bangil&comma; kantor ini sebelumnya dikenal memiliki komitmen kuat dalam memperjuangkan keadilan&comma; khususnya untuk masyarakat kecil&period; Namun&comma; dugaan praktik pemerasan pada 14 Oktober 2024 mencoreng reputasi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini mencuat melalui sebuah surat pernyataan yang diduga menuntut pembayaran sebesar Rp45 juta sebagai syarat untuk menghapus foto dan video tertentu yang dianggap bermasalah&period; Praktik semacam ini menuai kecaman luas dari masyarakat&comma; terutama mengingat nilai-nilai keadilan yang selalu diusung oleh kantor hukum tersebut&period; Sabtu &lpar;4&sol;1&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut informasi yang diperoleh&comma; kasus ini telah menjadi sorotan di kalangan komunitas hukum di Pasuruan&period; Salah satu pengamat hukum lokal mengatakan&comma; &&num;8220&semi;Jika benar terjadi&comma; tindakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut&period;&&num;8221&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>Dua tersangka utama&comma; Khayik Irfan Syah&comma; yang diketahui merupakan anak dari Jainurifan&comma; serta Lukman&comma; pimpinan redaksi media Pelita Keadilan&comma; ditangkap tim Resmob Polres Pasuruan pada hari Kamis&comma; 5 Desember 2024&period; Penangkapan dilakukan di lampu merah Taman Dayu&comma; saat mobil Khayik di bawa sopir Sindi bernama Bebek&period; Khayik juga diketahui ditangkap di rumah Sindi usai pulang dari Sarangan Magetan&comma; Sedangkan Lukman ditangkap di rumahnya&period; Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang mantan ibu Bhayangkari dengan tuntutan pembayaran penghapus foto dan video di ponselnya sebesar Rp&period; 45 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini telah menarik perhatian luas di media cetak&comma; online&comma; dan televisi streaming&period; Namun&comma; warga Pasuruan merasa penanganan kasus ini berjalan lambat&period; Mereka berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara tegas&comma; tanpa kompromi yang dapat merusak citra aparat penegak hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut informasi&comma; pihak keluarga tersangka tengah mengupayakan restorative justice &lpar;RJ&rpar;&period; Namun&comma; sebagian warga menilai langkah ini tidak sesuai&comma; mengingat kasus ini dianggap sebagai tindak pidana pemerasan murni&period; &&num;8220&semi;Jika Polres Pasuruan menerima RJ&comma; kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan menurun&comma;&&num;8221&semi; ujar seorang warga&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Warsito&comma; Pemimpin Redaksi Berita Istana&comma; juga menyoroti lambannya penanganan kasus ini&period; Ia meminta Polres Pasuruan bertindak tegas dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut&period; &&num;8220&semi;Jangan sampai Polres Pasuruan terkesan mandul&period; Kasus ini harus segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini juga menyoroti pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik&comma; di mana wartawan seharusnya tidak diperbolehkan menerima uang dalam bentuk apa pun&period; Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan kejujuran dan integritas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Warga Kabupaten Pasuruan berharap proses hukum berjalan transparan dan adil&comma; demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum&period; Apabila terbukti bersalah&comma; tindakan tegas diharapkan dapat diberikan kepada para pelaku untuk menegakkan keadilan dan melindungi martabat profesi advokat serta wartawan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perkembangan kasus ini akan terus dipantau&comma; mengingat dampaknya yang besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan jurnalistik di wilayah Pasuruan&period; &lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Satpol PP Imbau Warkop di Gempol 9 Matikan Musik Selama Ramadhan

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengimbau sejumlah warung…

3 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Komunitas Ojol Bangil Gelar Ngabuburit Sambil Bagi Takjil

PASURUAN | gatradaily.com – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menggelar kegiatan ngabuburit bersama…

7 jam ago

Semarak Pondok Ramadhan Randupitu, 250 Takjil Dibagikan hingga Sholat Berjamaah Perdana di Balai Desa

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar kegiatan Pondok Ramadhan…

8 jam ago

Kompensasi Jalan dari Tambang di Desa Tanjung Rejo Disalurkan, Perbaikan Jalan Dilakukan Berkala

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Kompensasi jalan dari aktivitas tambang di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas,…

11 jam ago

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

2 hari ago

Purwodadi Bersholawat Bersama Kapolres Pasuruan, Santuni 100 Anak Yatim

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…

2 hari ago