Kuasa hukum penggugat berfoto usai sidang mediasi sengketa lahan Lapangan Warungdowo di PN Bangil, Pasuruan, Selasa (10/3/2026).
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Sidang mediasi lanjutan sengketa kepemilikan tanah Lapangan Warungdowo di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (10/3/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Perkara perdata dengan nomor registrasi 7/Pdt.G/2026/PN.Bil tersebut menghadirkan resume jawaban dari Tergugat II PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 serta Turut Tergugat Kementerian Keuangan Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam resume yang disampaikan pada forum mediasi, kedua pihak menyatakan bahwa lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo tercatat secara administratif sebagai aset PT Kereta Api Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Kuasa hukum penggugat, Andi Mulya, mengatakan PT KAI Daop 9 menyampaikan kepemilikan lahan tersebut berdasarkan dokumen administrasi aset perusahaan yang tercatat di Kementerian Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">“PT KAI menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset KAI Daop 9. Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa secara administrasi aset itu tercatat sebagai milik PT KAI,” ujar Andi usai mengikuti proses mediasi di PN Bangil.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski demikian, Andi menyebut pihaknya tetap menghormati adanya perkara sebelumnya yang pernah diajukan oleh Pemerintah Desa Warungdowo terkait objek sengketa yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam perkara terdahulu, pemerintah desa diketahui berpegang pada Putusan Nomor 66 yang pernah diputus oleh pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun dalam perkara terbaru ini, lanjut Andi, PT KAI dan Kementerian Keuangan menyampaikan dasar hukum serta bukti administrasi yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara yang tercatat atas nama PT KAI Daop 9.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan lahan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian sebenarnya aset tersebut milik siapa,” kata dia.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam mediasi yang berlangsung, masing-masing pihak menunjukkan sikap berbeda. Tergugat I yakni Pemerintah Desa Warungdowo belum menyampaikan resume jawaban dan akan memberikan tanggapan dalam waktu satu minggu ke depan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara PT KAI Daop 9 telah menyerahkan resume jawaban yang menegaskan pencatatan lahan sebagai aset perusahaan. Pernyataan itu juga diperkuat oleh Kementerian Keuangan yang membenarkan pencatatan aset tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Proses mediasi masih akan berlanjut. Jika tidak tercapai kesepakatan damai di antara para pihak, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Status lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo pun kini menunggu kepastian hukum melalui proses pengadilan.(syn/gif)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan pembayaran…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo dinilai perlu dilengkapi…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menyatakan…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, menyatakan akan memanggil…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Probolinggo berencana mendatangi gedung DPRD Kabupaten…
PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut tidak layak…