Pemerintahan

Sidang Mediasi di PN Bangil, Lahan Warungdowo Disebut Tercatat sebagai Aset PT KAI

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Sidang mediasi lanjutan sengketa kepemilikan tanah Lapangan Warungdowo di Desa Warungdowo&comma; Kecamatan Pohjentrek&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil&comma; Selasa &lpar;10&sol;3&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Perkara perdata dengan nomor registrasi 7&sol;Pdt&period;G&sol;2026&sol;PN&period;Bil tersebut menghadirkan resume jawaban dari Tergugat II PT Kereta Api Indonesia &lpar;Persero&rpar; Daop 9 serta Turut Tergugat Kementerian Keuangan Republik Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam resume yang disampaikan pada forum mediasi&comma; kedua pihak menyatakan bahwa lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo tercatat secara administratif sebagai aset PT Kereta Api Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kuasa hukum penggugat&comma; Andi Mulya&comma; mengatakan PT KAI Daop 9 menyampaikan kepemilikan lahan tersebut berdasarkan dokumen administrasi aset perusahaan yang tercatat di Kementerian Keuangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;PT KAI menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset KAI Daop 9&period; Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa secara administrasi aset itu tercatat sebagai milik PT KAI&comma;” ujar Andi usai mengikuti proses mediasi di PN Bangil&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Meski demikian&comma; Andi menyebut pihaknya tetap menghormati adanya perkara sebelumnya yang pernah diajukan oleh Pemerintah Desa Warungdowo terkait objek sengketa yang sama&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam perkara terdahulu&comma; pemerintah desa diketahui berpegang pada Putusan Nomor 66 yang pernah diputus oleh pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Namun dalam perkara terbaru ini&comma; lanjut Andi&comma; PT KAI dan Kementerian Keuangan menyampaikan dasar hukum serta bukti administrasi yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara yang tercatat atas nama PT KAI Daop 9&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan lahan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian sebenarnya aset tersebut milik siapa&comma;” kata dia&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam mediasi yang berlangsung&comma; masing-masing pihak menunjukkan sikap berbeda&period; Tergugat I yakni Pemerintah Desa Warungdowo belum menyampaikan resume jawaban dan akan memberikan tanggapan dalam waktu satu minggu ke depan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara PT KAI Daop 9 telah menyerahkan resume jawaban yang menegaskan pencatatan lahan sebagai aset perusahaan&period; Pernyataan itu juga diperkuat oleh Kementerian Keuangan yang membenarkan pencatatan aset tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Proses mediasi masih akan berlanjut&period; Jika tidak tercapai kesepakatan damai di antara para pihak&comma; perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Status lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo pun kini menunggu kepastian hukum melalui proses pengadilan&period;&lpar;syn&sol;gif&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

BPK Temukan 35 IDPEL Tak Terverifikasi di Dishub Kabupaten Pasuruan, Anggaran Rp2,74 Miliar Dipertanyakan

PASURUAN | gatradaily.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan pembayaran…

9 jam ago

Usulan Transparansi Program MBG, Sekda Probolinggo Akui Perlu Evaluasi

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo dinilai perlu dilengkapi…

1 hari ago

Tokoh Masyarakat Tanjungrejo Dukung Investasi, Dinilai Buka Lapangan Kerja bagi Warga

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menyatakan…

1 hari ago

Ketua DPRD Probolinggo Akan Panggil Petugas SPPG Terkait Pelaksanaan MBG

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, menyatakan akan memanggil…

1 hari ago

GMPK Desak DPRD Probolinggo Buka Transparansi Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Probolinggo berencana mendatangi gedung DPRD Kabupaten…

1 hari ago

Ramai Soal MBG di Wonorejo, Yoga Septian Widodo Sebut Temuan di Lapangan Tak Seperti yang Diberitakan

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut tidak layak…

2 hari ago