PASURUAN | gatradaily.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap modus baru peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Prigen. Seorang petani berinisial CO (51) ditangkap karena menyembunyikan sabu di kandang sapi miliknya di Dusun Dayurejo.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/10/2025), setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah tersangka. Sejumlah orang disebut sering datang pada waktu tertentu.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berusaha menyembunyikan sabu di kandang sapi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (12/11/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar dengan total berat 7,432 gram. Masing-masing paket memiliki berat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Polisi juga menyita timbangan elektrik, alat takar dari sedotan, plastik klip kosong, uang tunai Rp15 juta, serta ponsel merek Vivo warna kuning yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Yoyok.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, CO mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial IO, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
CO berperan sebagai pengedar di wilayah Prigen dan sekitarnya, sedangkan IO menjadi pemasok utama.
“Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram, dan diperbolehkan memakai sebagian barang tanpa membayar. Ini menunjukkan keterlibatannya sudah cukup lama,” ujar Yoyok.
Polisi menduga CO merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “CO ini pemain lama. Kami yakin ada bandar besar di belakangnya. Jaringan ini akan terus kami kejar,” tegasnya.
Iptu Yoyok menambahkan, Polres Pasuruan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba telah merusak banyak kehidupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, CO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup, ataau pidana mati.(gif/syn)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan