<p><strong>PASURUAN</strong> | <em><strong><span style="color: #ff0000;">gatradaily.com</span></strong></em> – Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 pria pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Pelaku pertama tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 15.00 WIB didalam Rumah Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, bernama AA(27) warga Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-7030" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2024/07/InCollage_20240710_214055629-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="2560" /></p>
<p>Dengan barang bukti berupa, :</p>
<ul>
<li>&#8211; 6 (enam) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,90 (satu koma sembilan nol) gram.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah timbangan elektrik.</li>
<li>&#8211; Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi klip kosong.</li>
</ul>
<p>Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, &#8220;Untuk pelaku kedua, juga tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 16.00 WIB, tepat satu jam setelahnya dipinggir sungai, Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, bernama MA(26) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan barang bukti berupa, :</p>
<ul>
<li>&#8211; 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah timbangan elektrik.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) kaleng obat pembasmi serangga.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) bendel klip kosong,&#8221; terang Iptu Agus.</li>
</ul>
<p>Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yakni AT(40) warga Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari yang tertangkap di samping rumah Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada hari Selasa (09/07/2024) pukul 14.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, :</p>
<ul>
<li>&#8211; 5 (lima) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 8,83 (delapan koma delapan tiga) gram.</li>
<li>&#8211; 8 (delapan) buah plastik klip.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.</li>
<li>-;1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.</li>
<li>&#8211; Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih.</li>
</ul>
<p>Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. <strong>(Syn)</strong></p>

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait pengelolaan uang kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten…
LUMAJANG | gatradaily.com – Aktivitas produksi di PT Sengon Hijau Lestari yang berlokasi di Dusun…
PROBLINGGO | gatradaily.com – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Probolinggo…
PASURUAN | gatradaily.com – Ratusan warga Desa Rekesan, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menggelar…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggagalkan…
PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan menggelar acara pisah kenal pejabat…