Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 pria pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 15.00 WIB didalam Rumah Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, bernama AA(27) warga Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Dengan barang bukti berupa, :

  • – 6 (enam) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,90 (satu koma sembilan nol) gram.
  • – 1 (satu) buah timbangan elektrik.
  • – Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • – 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.
  • – 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
  • – 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi klip kosong.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, “Untuk pelaku kedua, juga tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 16.00 WIB, tepat satu jam setelahnya dipinggir sungai, Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, bernama MA(26) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan barang bukti berupa, :

  • – 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.
  • – 1 (satu) buah timbangan elektrik.
  • – 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam.
  • – 1 (satu) kaleng obat pembasmi serangga.
  • – 1 (satu) bendel klip kosong,” terang Iptu Agus.

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yakni AT(40) warga Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari yang tertangkap di samping rumah Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada hari Selasa (09/07/2024) pukul 14.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, :

  • – 5 (lima) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 8,83 (delapan koma delapan tiga) gram.
  • – 8 (delapan) buah plastik klip.
  • – 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
  • -;1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
  • – Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • – 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda.
  • – 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Syn)

Redaksi

Recent Posts

Ratusan Warga Perum Kopian Indah Meriahkan Jalan Sehat Sambut HUT RI dan Hari Jadi Kota Probolinggo

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Ratusan warga Perum Kopian Indah, RT 04/RW 04, Kelurahan Ketapang,…

18 jam ago

2 Tahun Anak Tak Kunjung Pulang, Febby Morena Tempuh Jalur Hukum ke Polres Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Ana Febyanti Puspitasari (29), atau Febby Morena, melaporkan persoalan pengasuhan anaknya…

18 jam ago

Yayasan Bejana Bagi Negeri Salurkan Obat dan Vitamin untuk WBP Lapas Pasuruan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Yayasan Bejana Bagi Negeri menyalurkan bantuan berupa obat-obatan dan vitamin…

1 hari ago

Raperda Perubahan APBD 2026 Kabupaten Pasuruan Disahkan, Pemkab Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan

PASURUAN | gatradaily.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah…

1 hari ago

DPRD Soroti Aset Pemkot Pasuruan, Aliansi Poros Tengah: Jangan Cuma Lip Service Kami Mau Aksi Nyata

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Pasuruan menyoroti pengelolaan…

3 hari ago

Pecatan Polisi Dalangi Curas, Komplotan Penadah Dibekuk Polres Pasuruan Kota

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas)…

4 hari ago