<p><strong>PASURUAN</strong> | <em><strong><span style="color: #ff0000;">gatradaily.com</span></strong></em> – Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dalam waktu 2 hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan di lapangan.</p>
<p>Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Jum&#8217;at (05/07/2024) pukul 21.00 WIB di dalam rumah Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, bernama RA(25) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.</p>
<p>Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,</p>
<ul>
<li>&#8211; 21 (dua puluh satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,97 (lima koma sembilan tujuh) gram.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.</li>
<li>&#8211; 2 (dua) bendel plastik klip.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah Kotak kecil warna Hijau.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah HP merk REDMI warna abu-abu.</li>
</ul>
<p>Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, &#8220;Untuk pelaku kedua yang tertangkap pada hari Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam warung Desa Palang, Kecamatan Sukorejo, bernama ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, :</p>
<ul>
<li>&#8211; 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,91 (satu koma sembilan satu) gram.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) bendel plastik klip.</li>
<li>-;1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah scrop dari sedotan.</li>
<li>&#8211; Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah box kecil warna hijau.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hijau,&#8221; terang Iptu Agus.</li>
</ul>
<p>Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. <strong>(Syn) </strong></p>

PASURUAN | gatradaily.com – Sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan…
PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,…
PASURUAN | gatradaily.com – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan di…
PASURUAN | gatradaily.com – DPRD Kabupaten Pasuruan akan menindaklanjuti usulan tambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan membantah adanya kerja sama pengawasan…
PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait pengelolaan uang kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten…