Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., (foto Ai)
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PAMEKASAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> — Aparat Polres Pamekasan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan ilegal di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (18/3/2026) malam.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.20 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (22). Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Yoyok, saat petugas datang ke lokasi, hanya ada satu orang di dalam rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, M mengaku tidak bekerja sendiri dalam memproduksi petasan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Yang bersangkutan mengaku memiliki rekan. Saat ini beberapa orang yang diduga terlibat telah masuk daftar pencarian orang,” ujar Yoyok saat dikonfirmasi, Jum&#8217;at (20/3/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Dari lokasi, polisi menyita ribuan petasan siap edar beserta bahan baku pembuatan bahan peledak. Barang bukti yang diamankan meliputi 296 petasan bentuk bawang, 2.800 petasan biasa, 44 petasan jenis sreng dor, serta 5,9 kilogram bubuk mesiu.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, petugas juga menemukan perlengkapan produksi seperti sumbu, kertas pembungkus, timbangan, hingga balon udara siap pakai.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi menilai aktivitas tersebut berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan yang mengancam keselamatan warga dan menimbulkan kerugian material.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP tentang bahan peledak junto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP serta Pasal 622 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan produksi petasan ilegal tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Yoyok mengingatkan masyarakat agar tidak membuat maupun memperjualbelikan petasan dan balon udara karena berisiko tinggi terhadap keselamatan publik.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jangan sampai perayaan berubah menjadi musibah. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” katanya.(syn/mal/red)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap lima orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis…
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com — Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di sebuah…
PASURUAN | gatradaily.com — Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan PT Tirta Fresindo Jaya Plant Pasuruan…
PASURUAN | gatradaily.com – Semangat berbagi pada bulan suci Ramadan tampak dalam kegiatan pembagian 2.500 paket…
PASURUAN | gatradaily.com – Sebanyak 160 janda dhuafa di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,…
PASURUAN | gatradaily.com Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan menggelar tes urin mendadak terhadap sopir dan…