Kriminal

Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah, Warga Dampit Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Malang

<p>MALANG &vert; gatradaily&period;com – Aparat Kepolisian Resor Malang&comma; Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah kabupaten Malang&period; Dari penangkapan seorang pengedar&comma; polisi menyita barang bukti narkoba senilai kurang lebih Rp 300 juta rupiah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepala Satuan Reserse Narkoba &lpar;Satresnarkoba&rpar; Polres Malang&comma; AKP Subijanto&comma; mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AA &lpar;35&rpar;&comma; warga Dusun Banjar Patoman&comma; Desa Amadanom&comma; Kecamatan Dampit&comma; Kabupaten Malang&period; Ia digerebek tim Satresnarkoba Polres Malang di rumahnya pada Kamis&comma; 26 Oktober 2023 lalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-medium wp-image-3171" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2023&sol;11&sol;IMG-20231109-WA0005-300x169&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"169" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka AA berhasil diamankan di rumahnya&comma; Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 15&period;30&comma;” kata AKP Subijanto dalam konferensi pers di Polres Malang&comma; Kamis &lpar;9&sol;11&sol;2023&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasatresnarkoba menambahkan&comma; dari tangan AA polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 200&comma;52 gram&period; Selain itu&comma; polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu&comma; dua timbangan digital&comma; buku catatan&comma; serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau per gramnya senilai Rp 1&comma;4 juta&comma; rekan-rekan dapat mengalikan sendiri kali 200 gram&comma;” imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit&comma; Kabupaten Malang&period; Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-medium wp-image-3172" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2023&sol;11&sol;IMG-20231110-WA0000-300x169&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"169" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Dari hasil pemeriksaan&comma; lanjut Subijanto&comma; tersangka AA diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya&period; AA mendapatkan barang berupa sabu dari wilayah surabaya yang diambil dengan metode ranjau dan pembayarannya melalui transfer rekening&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari penjualan sabu tersebut&comma; AA mendapatkan komisi langsung dari pemasok diatasnya serta dapat mengkonsumsi sabu secara gratis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka mendapatkan keuntungan dari pengedar ini sebesar Rp 5 juta rupiah&comma; termasuk keuntungan mengkonsumsi sabu gratis&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; Kasihumas Polres Malang&comma; Iptu Ahmad Taufik&comma; menjelaskan jika tersangka AA sebelumnya telah bekerja di sektor swasta bidang pemasangan jaringan WiFi&period; Namun tersangka gelap mata dengan mengedarkan sabu sejak dua bulan terakhir&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pengakuan dari tersangka mengedarkan sabu kurang lebih 1 sampai 2 bulan&comma; sebelumnya dia bekerja swasta&comma; pemasangan wifi di wilayah kabupaten Malang&comma;” kata Iptu Taufik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Taufik mengimbau peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka&period; Hal ini diharapkan dapat membantu penegakan hukum dan memberikan dampak positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Malang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dengan adanya imbauan ini&comma; diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba akan semakin meningkat&comma; sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman&comma; sehat&comma; dan bebas dari peredaran narkoba di wilayah Malang&comma;” pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya&comma; tersangka AA kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang&period; Terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat &lpar;2&rpar; sub pasal 112 ayat &lpar;2&rpar; UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika&comma; dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun&period; &lpar;SH&sol;red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi
Tags: Headline

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Lima Pengedar Sabu, Sita 255,41 Gram dari Empat Lokasi

PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap lima orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis…

7 jam ago

Dugaan Kekerasan Anak di Musholah Trewung Kidul Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Minta Penanganan Cepat

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com — Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di sebuah…

8 jam ago

Satreskrim Polres Pamekasan Bongkar Produksi Petasan Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

PAMEKASAN | gatradaily.com — Aparat Polres Pamekasan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi…

8 jam ago

PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan, Fokus pada Kepedulian Sosial Ramadhan

PASURUAN | gatradaily.com — Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan PT Tirta Fresindo Jaya Plant Pasuruan…

2 hari ago

Sinergi Banom NU dan Forkopimcam Kejayan Bagikan 2.500 Paket Takjil untuk Pengendara

PASURUAN | gatradaily.com – Semangat berbagi pada bulan suci Ramadan tampak dalam kegiatan pembagian 2.500 paket…

3 hari ago

160 Janda Dhuafa di Kepulungan Terima Santunan Ramadan, Kades Sebut Sudah Berjalan Sejak 2016

PASURUAN | gatradaily.com – Sebanyak 160 janda dhuafa di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,…

3 hari ago