Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 37,57 Gram dan Tangkap 4 Pegedar Sabu-Sabu

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota mengamankan empat pengedar sabu-sabu dalam dua bulan terakhir. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan berawal dari MA yang sering beroperasi di wilayah tempat tinggalnya di Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Pada Rabu (24/04/2024) sekitar jam 17.30 Wib.

Dari MA, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan tiga pelaku lainnya.

“Awalnya kami tangkap MA, hingga menemukan tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kompol Andria Diana Putra, Wakapolres Pasuruan Kota, saat pers rilis di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (05/06/2024).

Dari penangkapan keempat tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram. Rinciannya, 14,13 gram dari MA, 6,56 gram dari IA, 15,81 gram dari AN, dari AN.1,9 gram dari S, dan 1,9 gram dari S.

Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan keempat pelaku. Di antaranya :

  • 1 (satu) buah tas slempang merk EIGER warna hitam.
  • 2 (dua) buah korek api warna ungu dan merah.
  • 1 (satu) bungkus rokok
    Marlboro warna merah
    putih.
  • 1 (Satu) timbangan digital
    warna hitam merk “CHQ
    HWH POCKET SCALE”.
  • 1 (Satu) gulungan tisu
    warna putih.
  • 1 (satu) sedotan warna
    putih yang salah satu
    ujungnya berbentuk
    runcing.
  • 2 (dua) buah alat hisap/bong beserta pipet kaca.
  • 1 (satu) unit Handpone merk OPPO A17 warna Biru.
  • 1 (satu) Hp merk Xiaomi tipe Redmi Note 9 warna biru beserta pelindung karetnya warna biru.
  • 1 (satu) unit HP merk REDMI 10A warna Hitam.
  • Uang tunai sebesar Rp. 3.810.000,- (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) Sepeda Motor Vario 150 warna hitam dengan Beserta 1 (satu) Kunci Sepeda merk Honda.

“Para pelaku ini merupakan bandar narkoba jenis sabu yang di edarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ada yang ngaku baru pertama kali,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya. (Syn)

 

Redaksi

Recent Posts

Putusan MK Final, Kekosongan Aturan Teknis Soal Jabatan Polisi Dinilai Mengancam Tata Kelola Negara

SURABAYA | gatradaily.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan penjelasan Pasal 28…

4 jam ago

Ambulans Dihadang Petugas Proyek, Warga Wonokerto Geram, Proyek Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Dinilai Abaikan Prosedur

PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…

16 jam ago

Aktivitas Mencurigakan di Sukorejo, Dugaan Pengoplosan LPG Munculkan Keresahan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub Gelar Rampcheck Jeep Wisata di Tosari untuk Antisipasi Nataru

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Spanduk Imbauan Rawan Longsor di Jalur Wisata Tosari

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…

1 hari ago

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, Tinjau Skrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Ngempit

PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…

2 hari ago