Berita

Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pencuarian di Gereja, Satu Tersangka Diamankan

BANGKALAN | GatraDaily – Laki – laki inisial MZ (33 tahun) warga Kabupaten Bondowoso yang berprofesi serabutan sehari hari di perantauan, harus berurusan dengan aparat berwajib untuk kali pertama dalam hidupnya.

Hal ini terjadi karena MZ dilaporkan oleh YA (44 tahun), warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal karena ketahuan mencuri barang barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K saat ditemui pada Senin siang ini (19/02/2024) menjelaskan jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut.

AKBP Febri menjelaskan jika MZ mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja.

Menurut AKBP Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang.

“Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria,” beber AKBP Febri.

Lebih lanjut menurut AKBP Febri barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya.

“Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria,”kata AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri.

“Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita,” lanjut AKBP Febri.

Sementara itu modus pelaku kata AKBP Febri memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso.

“Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap,” tambah AKBP Febri.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hum/Red)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Putusan MK Final, Kekosongan Aturan Teknis Soal Jabatan Polisi Dinilai Mengancam Tata Kelola Negara

SURABAYA | gatradaily.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan penjelasan Pasal 28…

4 jam ago

Ambulans Dihadang Petugas Proyek, Warga Wonokerto Geram, Proyek Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Dinilai Abaikan Prosedur

PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…

16 jam ago

Aktivitas Mencurigakan di Sukorejo, Dugaan Pengoplosan LPG Munculkan Keresahan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub Gelar Rampcheck Jeep Wisata di Tosari untuk Antisipasi Nataru

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Spanduk Imbauan Rawan Longsor di Jalur Wisata Tosari

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…

1 hari ago

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, Tinjau Skrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Ngempit

PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…

2 hari ago