Ilustrasi dugaan iuran Rp100.000 per siswa di SMKN 2 Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan penarikan iuran di SMKN 2 Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan publik. Beredarnya kuitansi iuran sebesar Rp100.000 per siswa dinilai bertentangan dengan semangat pendidikan gratis di sekolah negeri.
Ketua LSM Gajahmada Nusantara, Misbakhul Munir, menilai dugaan pungutan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia menegaskan, sekolah negeri tidak diperkenankan membebani wali murid tanpa dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
“Jika benar ada penarikan dana, publik berhak tahu dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya, serta siapa yang mengambil keputusan. Negara sudah membiayai pendidikan melalui berbagai skema,” ujar Misbakhul, Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, pungutan di lingkungan sekolah negeri berpotensi melanggar aturan apabila tidak melalui persetujuan resmi dan bersifat sukarela. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan serta aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh.
“Ini menyangkut hak peserta didik dan kepercayaan publik. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” katanya.
Misbakhul juga meminta agar pihak-pihak terkait tidak saling melempar tanggung jawab. Menurutnya, kepala sekolah, komite sekolah, hingga cabang dinas pendidikan memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan.
“Jika semua memilih diam, kecurigaan publik justru semakin besar. Kami mendorong persoalan ini dibuka secara transparan,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Negeri Kabupaten Pasuruan, Samsul Hadi, menyarankan agar media berkoordinasi langsung dengan komite sekolah. Menurutnya, komite merupakan pihak yang menjalankan pelaksanaan di tingkat lembaga.
“Mohon koordinasi dengan komite sekolah sebagai pelaksana di lembaga,” kata Samsul singkat.
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan terkait dasar hukum penerbitan kuitansi maupun mekanisme penarikan dana tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan sekolah gratis.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat, Erwan, belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi. Pihak internal sekolah juga belum memberikan klarifikasi. Humas SMKN 2 Sukorejo, Agus Riyanto, bersama Kepala Sekolah Buwani, disebut memblokir nomor WhatsApp wartawan saat upaya konfirmasi dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai dugaan penarikan iuran tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya kuitansi iuran bulanan Rp100.000 per siswa di SMKN 2 Sukorejo. Dugaan pungutan itu muncul meski pemerintah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,6 juta per siswa per tahun serta Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Provinsi Jawa Timur sebesar Rp800.000 per siswa per tahun.(mal/afd/syn)
SIDOARJO | gatradaily.com – Komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring,…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kota Pasuruan resmi mengubah nama Taman Kota di Jalan…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan ke-340 dimanfaatkan Lembaga Pelatihan Kerja…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Rencana penyelenggaraan SAE Run Highway 2026 yang dijadwalkan berlangsung Minggu (8/2/2026)…
PASURUAN | gatradaily.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mendorong pemerintah daerah untuk…
PASURUAN | gatradaily.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Gempol, menjadi momen istimewa bagi Desa…