PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi lintas instansi, termasuk dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Hal itu disampaikan dalam talk show bertajuk “Peran Aktif Pemerintah Daerah dan Kejari dalam Pengawasan dan Penindakan Peredaran Rokok Ilegal” yang digelar di Radio Suara Pasuruan, Kamis (27/8/2026).
Talk show tersebut menghadirkan Ir. Diana Lukita Rahayu, M.M., Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pasuruan, dan Nanda Bagus Pramukti, S.H., Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, serta dipandu Host Anggun.
Ir. Diana Lukita Rahayu, M.M., mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Menurut Diana, upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat serta para pelaku usaha.
Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar peredarannya dapat ditekan sejak dari tingkat distribusi hingga pengecer.
Dalam konteks tersebut, Pemkab Pasuruan terus mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Selain penindakan, pendekatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting. Masyarakat dan pemilik toko perlu memahami dampak dari peredaran rokok ilegal, termasuk kaitannya dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Nanda Bagus Pramukti, S.H., menjelaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan bersama pemerintah daerah, khususnya Satpol PP.
“Biasanya kerja sama dengan pemerintah daerah, lebih spesifik dengan teman-teman Satpol PP. Kami turun ke lapangan melakukan sidak ke toko dan sebagainya untuk melakukan pengawasan dan monitoring apakah ada rokok ilegal yang dijual masyarakat,” kata Nanda.
Menurut Nanda, kegiatan tersebut menjadi bagian dari deteksi dini untuk mencegah semakin luasnya peredaran rokok ilegal.
Ia mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga menjadi sarana memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan pemilik toko.
Nanda menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam proses penuntutan apabila perkara rokok ilegal atau pelanggaran di bidang cukai telah masuk ke ranah hukum.
“Kalau dalam tupoksi tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum terkait rokok ilegal, yang jelas kami melakukan penuntutan apabila terdapat perkara rokok ilegal atau perkara cukai,” ujarnya.
Ia menambahkan, cukai pada produk hasil tembakau berkaitan dengan penerimaan negara. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan upaya melindungi penerimaan negara.
Setelah proses penuntutan selesai dan perkara memperoleh putusan pengadilan, Kejari kemudian menjalankan amar putusan tersebut, termasuk apabila pengadilan memerintahkan barang bukti rokok ilegal untuk dimusnahkan.
“Apabila dalam putusan terdapat amar yang mengatakan bahwa barang bukti rokok harus dimusnahkan, berarti kami selaku eksekutor putusan tersebut yang melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti rokok ilegal,” jelasnya.
Nanda menyebut Kejari Kabupaten Pasuruan telah beberapa kali melaksanakan pemusnahan barang bukti rokok ilegal, baik pada tahun sebelumnya maupun tahun ini.
“Kurang lebih terhadap rokok ilegal itu dua sampai tiga kali pemusnahan,” katanya.
Dalam talk show tersebut, Nanda juga menyoroti posisi toko atau pengecer dalam mata rantai peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, toko yang menjual rokok ilegal belum tentu merupakan pelaku utama dalam jaringan peredarannya. Sebab, produk tersebut bisa saja diperoleh dari pemasok dalam jumlah besar.
“Toko-toko ini menurut kami bukan pelaku utama dalam hal peredaran rokok ilegal. Bisa dikatakan korban karena toko ini hanya menerima dari pemasok,” ujarnya.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat pemilik toko terbebas dari persoalan hukum.
Nanda menegaskan, pemilik toko tetap harus memahami bahwa menjual rokok tanpa pita cukai merupakan persoalan yang memiliki konsekuensi hukum.
“Walaupun bisa dikatakan sebagai salah satu korban, kami juga tidak bisa memaklumi hal tersebut karena toko-toko ini juga mengetahui kalau rokok itu tidak ada cukainya,” katanya.(syn)
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Roby Sugara, belum memberikan…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya bersama jajaran kepolisian…
PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua perangkat Desa Bajangan, Kecamatan Gondang…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya memimpin upacara serah…
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Ratusan warga Perum Kopian Indah, RT 04/RW 04, Kelurahan Ketapang,…
PASURUAN | gatradaily.com – Ana Febyanti Puspitasari (29), atau Febby Morena, melaporkan persoalan pengasuhan anaknya…