<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Seorang pria berinisial A.M. (26), warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi setelah melempar bahan peledak rakitan (bondet) dan mengancam warga menggunakan celurit.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana pada Selasa (11/11/25) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Dusun Prodo, Desa Sapulante.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melempar bondet dan mengancam warga karena sakit hati,” ujar Jazuli, Rabu (12/11/25).</p>
<p style="text-align: justify;">Aksi pelaku terjadi pada Kamis (6/11/2025) di dua lokasi berbeda. Sekitar pukul 01.00 WIB, A.M. melempar bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto di Dusun Sapulante. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, ia kembali melakukan hal serupa di rumah warga lain, Siti Sumailah.</p>
<p style="text-align: justify;">Ledakan bondet merusak genteng dan asbes rumah korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam Siti Sumailah dan Kholida (38) dengan sebilah celurit.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa kesal dan menuduh korban sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa A.M. merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi kriminal lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejumlah barang bukti disita dari lokasi kejadian, antara lain serpihan bondet yang terdiri dari kertas putih, solasi dan lakban hitam, pecahan genteng dan asbes rumah korban, serta sebilah celurit beserta sarung kulit hitam.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelaku juga disangkakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Pasuruan menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi aksi kekerasan yang mengancam keselamatan warga.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah Pasuruan. Setiap tindakan kriminal akan kami tindak tegas,” kata Jazuli.(gif/syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengimbau sejumlah warung…
PASURUAN | gatradaily.com – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menggelar kegiatan ngabuburit bersama…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar kegiatan Pondok Ramadhan…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Kompensasi jalan dari aktivitas tambang di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas,…
PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…
PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…