Hukum & Kriminal

Lempar Bondet dan Ancam Warga dengan Celurit, Pria Pasrepan Ditangkap Polisi

PASURUAN | gatradaily.com – Seorang pria berinisial A.M. (26), warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi setelah melempar bahan peledak rakitan (bondet) dan mengancam warga menggunakan celurit.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana pada Selasa (11/11/25) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Dusun Prodo, Desa Sapulante.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melempar bondet dan mengancam warga karena sakit hati,” ujar Jazuli, Rabu (12/11/25).

Aksi pelaku terjadi pada Kamis (6/11/2025) di dua lokasi berbeda. Sekitar pukul 01.00 WIB, A.M. melempar bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto di Dusun Sapulante. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, ia kembali melakukan hal serupa di rumah warga lain, Siti Sumailah.

Ledakan bondet merusak genteng dan asbes rumah korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam Siti Sumailah dan Kholida (38) dengan sebilah celurit.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa kesal dan menuduh korban sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa A.M. merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi kriminal lainnya.

Sejumlah barang bukti disita dari lokasi kejadian, antara lain serpihan bondet yang terdiri dari kertas putih, solasi dan lakban hitam, pecahan genteng dan asbes rumah korban, serta sebilah celurit beserta sarung kulit hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam.

Pelaku juga disangkakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Kapolres Pasuruan menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi aksi kekerasan yang mengancam keselamatan warga.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah Pasuruan. Setiap tindakan kriminal akan kami tindak tegas,” kata Jazuli.(gif/syn)

Redaksi

Recent Posts

Ambulans Dihadang Petugas Proyek, Warga Wonokerto Geram, Proyek Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Dinilai Abaikan Prosedur

PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…

5 jam ago

Aktivitas Mencurigakan di Sukorejo, Dugaan Pengoplosan LPG Munculkan Keresahan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…

21 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub Gelar Rampcheck Jeep Wisata di Tosari untuk Antisipasi Nataru

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…

23 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Spanduk Imbauan Rawan Longsor di Jalur Wisata Tosari

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…

23 jam ago

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, Tinjau Skrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Ngempit

PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…

1 hari ago

DPD LP2KP Pasuruan Bantah Pencatutan Nama dalam Pemberitaan soal Penanganan Perkara

PASURUAN | gatradaily.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintahan (LP2KP) Pasuruan…

1 hari ago