<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> — Polemik penutupan paksa sejumlah warkop karaoke di kawasan Meiko Pandaan Square terus memunculkan reaksi dari berbagai pihak.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah pelaku usaha dan kuasa hukum menyampaikan protes, kini suara kritik datang dari Ketua LSM Gajahmada Pasuruan Raya, Misbah, yang menyoroti keras tindakan Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Senin malam (1/12/2025), Kompol Tulus datang ke lokasi penertiban dan langsung memerintahkan penutupan lanjutan tanpa memberikan ruang dialog.</p>
<p style="text-align: justify;">Kehadiran polisi dengan posisi perwira menengah tersebut dinilai memperkuat tekanan kepada para pelaku usaha yang sejak awal mempertanyakan dasar hukum penutupan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi Misbah, langkah Kabagops itu tidak hanya tidak tepat, tetapi juga mencerminkan tindakan yang melampaui batas kewenangan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ini tindakan yang sangat disayangkan. Seorang Kabagops tidak memiliki kewenangan administratif untuk menutup tempat usaha. Perannya di kepolisian adalah menjaga keamanan, bukan memerintah eksekusi penutupan,” ujar Misbah, Selasa (2/12/2025).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, keterlibatan Kabagops dalam proses penutupan justru menimbulkan kesan intimidatif dan memunculkan pertanyaan publik mengenai objektivitas aparat dalam menjalankan tugas.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ketika seorang perwira polisi datang dan memberi perintah penutupan tanpa dokumen, tanpa dasar hukum, itu bukan lagi penertiban. Itu arogansi kewenangan,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Misbah menegaskan bahwa fungsi kepolisian tidak bisa dicampuradukkan dengan kewenangan eksekutif pemerintah daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi hanya dapat melakukan penindakan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang jelas, bukan sekadar menindaklanjuti surat edaran atau laporan lisan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Polisi bukan lembaga yang menilai izin usaha, apalagi menutupnya. Kalau ada pelanggaran administratif, itu ranah pemerintah daerah. Polisi tidak boleh masuk terlalu jauh ke ranah itu,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menilai tindakan Kabagops memperkeruh situasi dan menempatkan pelaku usaha pada posisi yang tidak adil.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pelaku usaha bukan pelaku kejahatan. Mereka hanya meminta prosedur yang benar. Tapi ketika kepolisian turun dengan perintah langsung, jelas itu membuat posisi pengusaha semakin tertekan,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Misbah meminta Kapolres Pasuruan untuk mengevaluasi tindakan bawahannya dan memastikan bahwa polisi tetap bekerja dalam koridor hukum serta tidak terlibat dalam kebijakan administratif yang bukan ranah institusinya.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kapolres harus memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa personel di lapangan tidak bertindak di luar prosedur. Polisi harus menjaga netralitas, bukan menjadi alat penekan,” tambahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, apabila tindakan seperti itu dibiarkan, akan muncul preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kepercayaan masyarakat bisa runtuh jika polisi terlihat bertindak sewenang-wenang. Ini harus diantisipasi,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Misbah juga menekankan pentingnya pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait alasan, dasar hukum, dan prosedur penutupan warkop karaoke di Meiko Square.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kalau memang ada pelanggaran, paparkan kepada publik. Jangan sampai kebijakan diambil dengan alasan yang tidak jelas lalu dibungkus dengan penindakan aparat bersenjata,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia berharap penanganan persoalan Meiko Square bisa kembali pada jalur hukum dan mekanisme yang benar, bukan melalui tindakan tergesa-gesa yang berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan.(ze/syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengimbau sejumlah warung…
PASURUAN | gatradaily.com – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menggelar kegiatan ngabuburit bersama…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar kegiatan Pondok Ramadhan…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Kompensasi jalan dari aktivitas tambang di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas,…
PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…
PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…