PASURUAN | gatradaily.com — Polemik penutupan paksa sejumlah warkop karaoke di kawasan Meiko Pandaan Square terus memunculkan reaksi dari berbagai pihak.
Setelah pelaku usaha dan kuasa hukum menyampaikan protes, kini suara kritik datang dari Ketua LSM Gajahmada Pasuruan Raya, Misbah, yang menyoroti keras tindakan Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto.
Pada Senin malam (1/12/2025), Kompol Tulus datang ke lokasi penertiban dan langsung memerintahkan penutupan lanjutan tanpa memberikan ruang dialog.
Kehadiran polisi dengan posisi perwira menengah tersebut dinilai memperkuat tekanan kepada para pelaku usaha yang sejak awal mempertanyakan dasar hukum penutupan.
Bagi Misbah, langkah Kabagops itu tidak hanya tidak tepat, tetapi juga mencerminkan tindakan yang melampaui batas kewenangan.
“Ini tindakan yang sangat disayangkan. Seorang Kabagops tidak memiliki kewenangan administratif untuk menutup tempat usaha. Perannya di kepolisian adalah menjaga keamanan, bukan memerintah eksekusi penutupan,” ujar Misbah, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, keterlibatan Kabagops dalam proses penutupan justru menimbulkan kesan intimidatif dan memunculkan pertanyaan publik mengenai objektivitas aparat dalam menjalankan tugas.
“Ketika seorang perwira polisi datang dan memberi perintah penutupan tanpa dokumen, tanpa dasar hukum, itu bukan lagi penertiban. Itu arogansi kewenangan,” tegasnya.
Misbah menegaskan bahwa fungsi kepolisian tidak bisa dicampuradukkan dengan kewenangan eksekutif pemerintah daerah.
Polisi hanya dapat melakukan penindakan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang jelas, bukan sekadar menindaklanjuti surat edaran atau laporan lisan.
“Polisi bukan lembaga yang menilai izin usaha, apalagi menutupnya. Kalau ada pelanggaran administratif, itu ranah pemerintah daerah. Polisi tidak boleh masuk terlalu jauh ke ranah itu,” ujarnya.
Ia menilai tindakan Kabagops memperkeruh situasi dan menempatkan pelaku usaha pada posisi yang tidak adil.
“Pelaku usaha bukan pelaku kejahatan. Mereka hanya meminta prosedur yang benar. Tapi ketika kepolisian turun dengan perintah langsung, jelas itu membuat posisi pengusaha semakin tertekan,” katanya.
Misbah meminta Kapolres Pasuruan untuk mengevaluasi tindakan bawahannya dan memastikan bahwa polisi tetap bekerja dalam koridor hukum serta tidak terlibat dalam kebijakan administratif yang bukan ranah institusinya.
“Kapolres harus memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa personel di lapangan tidak bertindak di luar prosedur. Polisi harus menjaga netralitas, bukan menjadi alat penekan,” tambahnya.
Menurutnya, apabila tindakan seperti itu dibiarkan, akan muncul preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kepercayaan masyarakat bisa runtuh jika polisi terlihat bertindak sewenang-wenang. Ini harus diantisipasi,” ujarnya.
Misbah juga menekankan pentingnya pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait alasan, dasar hukum, dan prosedur penutupan warkop karaoke di Meiko Square.
“Kalau memang ada pelanggaran, paparkan kepada publik. Jangan sampai kebijakan diambil dengan alasan yang tidak jelas lalu dibungkus dengan penindakan aparat bersenjata,” ucapnya.
Ia berharap penanganan persoalan Meiko Square bisa kembali pada jalur hukum dan mekanisme yang benar, bukan melalui tindakan tergesa-gesa yang berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan.(ze/syn)
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Seorang pria asal Probolinggo tewas akibat tersetrum alat setrum ikan…
PASURUAN | gatradaily.com — Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berhasil masuk jajaran pemenang Lomba…
PASURUAN | gatradaily.com — Polemik penutupan paksa warkop karaoke di kawasan Ruko Meiko Pandaan Square,…
PASURUAN | gatradaily.com — Penutupan paksa sejumlah warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di kawasan Ruko…
PASURUAN | gatradaily.com – Kebakaran melanda pabrik pengolahan plastik PT BHD di kawasan Sukorejo, Kabupaten…
PASURUAN | gatradaily.com – Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban…