Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Alamat dan Kesaksian Palsu di Sidang Cerai, Eni Bongkar Rekayasa SRD dan AS

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Kasus perceraian yang menyeret nama Eni Sapta Rini&comma; warga Desa Pakukerto&comma; Kecamatan Sukorejo&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; kini berkembang menjadi dugaan tindak pidana serius&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah mencuat indikasi pemalsuan alamat dalam berkas perkara&comma; kini muncul pula tudingan adanya kesaksian palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AS&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam salinan putusan Pengadilan Agama Bangil&comma; AS disebut sebagai saksi yang dihadirkan oleh SRD&comma; mantan suami Eni&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Di hadapan majelis hakim&comma; AS bersumpah bahwa dirinya mengenal baik pasangan tersebut&period; Bahkan&comma; ia mengaku Eni pernah menjadi anak kos di rumahnya di Dusun Palang&comma; Desa Lemahbang&comma; Kecamatan Sukorejo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Namun&comma; pengakuan itu dibantah keras oleh Eni&period; Ia menyebut keterangan AS tidak hanya menyesatkan&comma; tetapi juga mengandung unsur kebohongan publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Saya sama sekali tidak kenal dengan orang berinisial AS itu&period; Apalagi kos di rumahnya&comma; itu jelas bohong&period; Kesaksian seperti itu sangat merugikan saya&comma;” ujar Eni kepada wartawan&comma; Jumat &lpar;7&sol;11&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kuasa hukum Eni&comma; Heri Siswanto&comma; menyebut keterangan saksi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan bisa berimplikasi pidana&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Klien kami tidak pernah tinggal di rumah yang dimaksud&comma; bahkan tidak mengenalnya&period; Kesaksian di bawah sumpah yang tidak sesuai fakta adalah pelanggaran serius&period; Kami memandang ini sebagai dugaan kuat adanya kesaksian palsu&comma;” tegas Heri&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Heri&comma; rekayasa dalam perkara perdata tidak bisa dianggap sepele&comma; sebab berpotensi mengaburkan fakta hukum dan merugikan pihak yang lemah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Heri menilai&comma; dugaan pemalsuan alamat dan kesaksian palsu tersebut telah menggugurkan hak-hak nafkah kliennya&comma; mulai dari nafkah madliyah selama 10 bulan&comma; hingga nafkah iddah dan mut’ah yang seharusnya diterima Eni pasca perceraian&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan&period; Kami ingin memastikan tidak ada praktik manipulasi data atau kesaksian palsu dalam proses peradilan&period; Sekecil apa pun bentuknya&comma; kebenaran harus ditegakkan&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Laporan resmi tersebut&comma; kata Heri&comma; disertai dokumen dan bukti yang dianggap cukup kuat untuk menelusuri dugaan rekayasa yang dilakukan pihak suami bersama saksi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; AS yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp&comma; memilih tak memberikan penjelasan substansial&period; Ia hanya menulis singkat&comma;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Nanti saja&comma; Mas&period; Ini masih ada acara sepeda&comma;” tulisnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Pasuruan&comma; karena menyangkut integritas proses peradilan agama&period; Bila dugaan kesaksian palsu dan pemalsuan alamat terbukti&comma; pelaku dapat dijerat pasal pidana terkait keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP&comma; dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara&period;&lpar;ze&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Satpol PP Imbau Warkop di Gempol 9 Matikan Musik Selama Ramadhan

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengimbau sejumlah warung…

7 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Komunitas Ojol Bangil Gelar Ngabuburit Sambil Bagi Takjil

PASURUAN | gatradaily.com – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menggelar kegiatan ngabuburit bersama…

11 jam ago

Semarak Pondok Ramadhan Randupitu, 250 Takjil Dibagikan hingga Sholat Berjamaah Perdana di Balai Desa

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar kegiatan Pondok Ramadhan…

12 jam ago

Kompensasi Jalan dari Tambang di Desa Tanjung Rejo Disalurkan, Perbaikan Jalan Dilakukan Berkala

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Kompensasi jalan dari aktivitas tambang di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas,…

15 jam ago

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

2 hari ago

Purwodadi Bersholawat Bersama Kapolres Pasuruan, Santuni 100 Anak Yatim

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…

2 hari ago