Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Alamat dan Kesaksian Palsu di Sidang Cerai, Eni Bongkar Rekayasa SRD dan AS

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus perceraian yang menyeret nama Eni Sapta Rini, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, kini berkembang menjadi dugaan tindak pidana serius.

Setelah mencuat indikasi pemalsuan alamat dalam berkas perkara, kini muncul pula tudingan adanya kesaksian palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AS.

Dalam salinan putusan Pengadilan Agama Bangil, AS disebut sebagai saksi yang dihadirkan oleh SRD, mantan suami Eni.

Di hadapan majelis hakim, AS bersumpah bahwa dirinya mengenal baik pasangan tersebut. Bahkan, ia mengaku Eni pernah menjadi anak kos di rumahnya di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Namun, pengakuan itu dibantah keras oleh Eni. Ia menyebut keterangan AS tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengandung unsur kebohongan publik.

“Saya sama sekali tidak kenal dengan orang berinisial AS itu. Apalagi kos di rumahnya, itu jelas bohong. Kesaksian seperti itu sangat merugikan saya,” ujar Eni kepada wartawan, Jumat (7/11/25).

Kuasa hukum Eni, Heri Siswanto, menyebut keterangan saksi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan bisa berimplikasi pidana.

“Klien kami tidak pernah tinggal di rumah yang dimaksud, bahkan tidak mengenalnya. Kesaksian di bawah sumpah yang tidak sesuai fakta adalah pelanggaran serius. Kami memandang ini sebagai dugaan kuat adanya kesaksian palsu,” tegas Heri.

Menurut Heri, rekayasa dalam perkara perdata tidak bisa dianggap sepele, sebab berpotensi mengaburkan fakta hukum dan merugikan pihak yang lemah.

Heri menilai, dugaan pemalsuan alamat dan kesaksian palsu tersebut telah menggugurkan hak-hak nafkah kliennya, mulai dari nafkah madliyah selama 10 bulan, hingga nafkah iddah dan mut’ah yang seharusnya diterima Eni pasca perceraian.

“Kami sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik manipulasi data atau kesaksian palsu dalam proses peradilan. Sekecil apa pun bentuknya, kebenaran harus ditegakkan,” ujarnya.

Laporan resmi tersebut, kata Heri, disertai dokumen dan bukti yang dianggap cukup kuat untuk menelusuri dugaan rekayasa yang dilakukan pihak suami bersama saksi.

Sementara itu, AS yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memilih tak memberikan penjelasan substansial. Ia hanya menulis singkat,

“Nanti saja, Mas. Ini masih ada acara sepeda,” tulisnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Pasuruan, karena menyangkut integritas proses peradilan agama. Bila dugaan kesaksian palsu dan pemalsuan alamat terbukti, pelaku dapat dijerat pasal pidana terkait keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ze/syn)

Redaksi

Recent Posts

Ambulans Dihadang Petugas Proyek, Warga Wonokerto Geram, Proyek Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Dinilai Abaikan Prosedur

PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…

7 jam ago

Aktivitas Mencurigakan di Sukorejo, Dugaan Pengoplosan LPG Munculkan Keresahan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…

22 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub Gelar Rampcheck Jeep Wisata di Tosari untuk Antisipasi Nataru

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Spanduk Imbauan Rawan Longsor di Jalur Wisata Tosari

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…

1 hari ago

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, Tinjau Skrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Ngempit

PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…

1 hari ago

DPD LP2KP Pasuruan Bantah Pencatutan Nama dalam Pemberitaan soal Penanganan Perkara

PASURUAN | gatradaily.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintahan (LP2KP) Pasuruan…

1 hari ago