Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan membuka segel bangunan PT Dozen Bagus Indonesia di Purwosari, memicu sorotan atas konsistensi penegak aturan, Jumat (27/3/2026).
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan membuka segel bangunan milik PT Dozen Bagus Indonesia di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari memunculkan tanda tanya besar terhadap konsistensi penegakan aturan di Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bangunan tersebut sebelumnya disegel resmi pada 24 November 2025 karena diduga belum memiliki legalitas yang dipersyaratkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahkan papan peringatan yang terpasang jelas menyebut seluruh aktivitas harus dihentikan karena melanggar Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan tertib bangunan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun pada Jumat (27/3/2026), segel itu justru dibuka oleh aparat yang sebelumnya melakukan penindakan. Pembukaan dilakukan Mu&#8217;arif selaku Ketua Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho, serta disaksikan unsur kecamatan, pemerintah desa, dan aparat kewilayahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ironisnya, pembukaan segel dilakukan ketika persoalan legalitas perusahaan belum sepenuhnya tuntas. Penanggung jawab perusahaan, Rusli, bahkan secara terbuka mengakui bahwa pengurusan legalitas dinilai sulit dilakukan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kalau memang harus ada legalitas yang diurus semuanya ya tidak selesai masalah. Kami pindah dari sini karena legalitas sulit didapatkan,” ujarnya di lokasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa persoalan utama belum terselesaikan, sementara aktivitas perusahaan berpotensi kembali berjalan.</p>
<p style="text-align: justify;">Di internal Satpol PP sendiri muncul perbedaan pandangan. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Suyono, menegaskan bahwa segel seharusnya tetap terpasang sampai perusahaan membayar denda dan menunjukkan dokumen perizinan yang sah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Segel itu resmi dipasang karena perusahaan tidak memiliki perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suyono.</p>
<p style="text-align: justify;">Situasi menjadi semakin janggal ketika Kepala Satpol PP Ridho Nugroho memilih tidak memberikan penjelasan terbuka kepada media.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat dimintai keterangan, ia justru mengarahkan pertanyaan kepada bawahannya. Sementara Mu&#8217;arif yang ditunjuk juga enggan menjelaskan alasan pembukaan segel.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jangan saya, ada Pak Kasat saja,” kata Mu&#8217;arif singkat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sikap saling melempar tanggung jawab itu menambah kesan bahwa keputusan membuka segel dilakukan tanpa argumentasi yang transparan.</p>
<p style="text-align: justify;">Publik kini menunggu penjelasan resmi: apakah pembukaan segel dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah, atau justru menjadi preseden buruk dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Pasuruan.(syn)</p>

TULUNGAGUNG | gatradaily.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB…
TULUNGAGUNG | gatradaily.com – Lapas Kelas IIB Tulungagung menerima kunjungan Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram…
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Keputusan Pemerintah Kota Probolinggo mengangkat seorang mantan terpidana kasus korupsi…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo mendesak DPRD Kabupaten Probolinggo segera…
PASURUAN | gatradaily.com — Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi memantau langsung…
PASURUAN | gatradaily.com – Bupati Pasuruan, H.M Rusdi Sutejo melakukan inspeksi mendadak ke Pemandian Alam Banyubiru…