News

Bareskrim Polri Bersama Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

<p>Kota Pasuruan&comma; Jatim &vert; Gatradaily&period;com &&num;8211&semi; Kolaborasi Tindak Pidana Tertentu &lpar;Dittipidter&rpar; Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus &lpar;Ditreskrimsus&rpar; Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono&comma; dalam rilisnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023 yang lalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel&comma; kami juga mengamankan tiga orang tersangka&comma; pertama inisial Haji AW&comma; BFP dan S&comma;” kata Brigjen Hersadwi&period; Selasa&comma; &lpar;10&sol;7&sol;2023&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tersangka AW kata Brigjen Hersadwi adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan&comma; sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka ketiga S warga Malang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;TKP ada di 3 tempat&comma; pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso&comma; kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN&comma; Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN&comma;” Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter&comma; 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter&comma; 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa&comma; bahan bakar minyak solar bersubsidi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22 ribu liter&comma; 4 tangki kapasitas 30 kilo liter&comma; 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sedangkan di TKP ketiga menyita 1 unit truk tangki transportir&comma; 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dari kantor transportir kami sita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar&comma; 1 bandel dokumen perusahaan&comma; PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina&comma;”jelas Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari hasil pemeriksaan lanjut Brigjen Pol Hersadwi&comma; aktifitas yang dilakukan para tersangka sudah sejak tahun 2016&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6&period;800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per&sol;liter Rp 2&period;200&comma; dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta&comma;” beber Brigjen Pol Hersadwi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adapun kronologi penangkapan tersangka&comma; pada hari Selasa 4 Juli 2023 tim melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di wilayah Pasuruan karena adanya informasi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Petugas Kepolisian melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Truk tersebut melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat momor Polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian Polisi berhasil mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari&comma; Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian dibeberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol&comma;”ungkap Brigjen Pol Hersadwi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jatim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan&comma; bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh&comma; Kelurahan Gentong&comma; Kecamatan Gadingrejo&comma; Kota Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari informasi itu tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Masih kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono&comma; modus operandi yang dilakukan para tersangka selain mengganti barcode truk guna mengelabuhi agar mendapatkan pembelian berulang&comma; truk yang dipakai tersangka dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya&comma;”kata Brigjen Pol Hersadwi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke &lpar;1&rpar; KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 milyar&period;” Pungkas Brigjen Pol Hersadwi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu GM Pertamina Patra Niaga Balinus&comma; Dwi Puja Aristiya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selama ini pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dimana aturannya sudah jelas harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah di syaratkan oleh pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dari pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim&comma;” kata Dwi Puja yang juga hadir dalam pers rilis tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hadir pula dalam kegiatan ungkap kasus ini&comma; Wadir Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin&comma; Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol M&period; Irhamni&comma; Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman serta Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo&period; &lpar;LW&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Satpol PP Imbau Warkop di Gempol 9 Matikan Musik Selama Ramadhan

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengimbau sejumlah warung…

7 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Komunitas Ojol Bangil Gelar Ngabuburit Sambil Bagi Takjil

PASURUAN | gatradaily.com – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menggelar kegiatan ngabuburit bersama…

11 jam ago

Semarak Pondok Ramadhan Randupitu, 250 Takjil Dibagikan hingga Sholat Berjamaah Perdana di Balai Desa

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar kegiatan Pondok Ramadhan…

12 jam ago

Kompensasi Jalan dari Tambang di Desa Tanjung Rejo Disalurkan, Perbaikan Jalan Dilakukan Berkala

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Kompensasi jalan dari aktivitas tambang di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas,…

15 jam ago

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

2 hari ago

Purwodadi Bersholawat Bersama Kapolres Pasuruan, Santuni 100 Anak Yatim

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…

2 hari ago